SURABAYA-Saat ini Pemkot Surabaya melarang warga Surabaya yang terpapar Covid-19 untuk isolasi mandiri (isoman), baik itu di rumah maupun di hotel. Hal itu untuk mencegah adanya klaster baru.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menegaskan, pihaknya sudah melarang isoman dari hasil evaluasi PPKM. Karena dari evaluasi itu ada klaster rumah tangga yang disebabkan adanya isolasi di rumah maupun di hotel. "Apapun kondisi rumahnya untuk isoman kami melarang. Bahkan untuk hotel sendiri juga sangat berbahaya untuk isoman karena nanti karyawannya terkena terus pulang ke rumah menulari yang ada di rumah," katanya.
Oleh karena itu pihaknya meminta satgas Covid-19 untuk langsung mengevakuasi bagi warga yang terpapar Covid-19 ke Asrama Haji untuk isolasi. Whisnu juga menegaskan pihaknya akan memantau hotel ataupun apartemen apabila ada yang menginap lebih dari tiga hari. Nanti kita pantau dan berikan surat edaran ke hotel dan apartemennya yang menyewakan harian, agar clear bagi yang tinggal lebih dari tiga hari," jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya akan turun langsung untuk mengecek tamu hotel atau apartemen yang menginap lebih dari tiga hari. Apabila ditemui pasien yang menginap lebih dari tiga hari, pihaknya meminta untuk menunjukkan surat swab PCR. "Kalau tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 kami akan swab langsung. Karena report dari pihak hotel harus kami terima untuk kita lakukan tracing. Hari ini kami akan gerak ke hotel dan langsung mengecek tamu hotel," imbuhnya.
Sementara itu, Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Jawa Timur Dwi Cahyono mengatakan, belum mengetahui adanya rencana sidak tamu hotel yang sengaja melakukan isoman di hotel. “Saya belum tahu perihal informasi tersebut. Soalnya untuk tamu mengizinkan isoman menginap di hotel yang mendata itu pemkot,” kata Dwi.
Terkait wajib tes swab maupun antigen bagi tamu hotel, pihaknya mengaku sudah melakukan pendataan dan imbauan di setiap hotel. Sehingga tamu yang lebih dari tiga hari menginap, akan diminta test swab atu antigen untuk cegah penularan. “Saya rasa aturan itu sudah kami terapkan sejak Desember 2020. Jadi monggo, kalau memang aturan pemkot akan menggelar sidak, ya silahkan,” tandasnya. (rmt/gin/nur)
Editor : Administrator