Adapun besaran denda yang masuk ke kas negara sekira Rp 4,2 miliar. "Kebanyakan yang didenda mereka tidak pakai masker dan berkerumun di tempat umum," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Selain denda, tercatat petugas sudah melaksanakan operasi yustisi di 1.258.700 titik wilayah Jatim. Dengan menemukan pelanggaran prokes sebanyak 8. 445.704. Sebanyak 7.075.674 warga menerima teguran lisan dan tertulis. Ada juga pelanggar yang mendapat sanksi kerja sosial sebanyak 1.113.167 orang.
"Masyarakat yang terkena denda, tercatat ada 100.310 kali," bebernya. "Yang disita KTP atau paspornya ada 156.465 orang," tambahnya. (rus/rek) Editor : Administrator