Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pemkot Surabaya Enggan Serahkan Terminal B ke Pemprov

Administrator • Jumat, 27 November 2020 | 09:54 WIB
Pemkot Surabaya Enggan Serahkan Terminal B ke Pemprov
Pemkot Surabaya Enggan Serahkan Terminal B ke Pemprov

SURABAYA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Nyono, memastikan sejak awal jika Pemkot Surabaya tidak ada niat untuk menyerahkan kewenangan pengelolaan Terminal B kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sesuai amanat dari Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahkan, menurutnya, Pemkot Surabaya sengaja menurunkan tipe terminal dari B menjadi C yang menjadi kewenangan pemerintah kota/kabupaten.


“Dari 34 terminal tipe B di Jatim, yang sudah diserahkan (ke pemprov) ada 27 terminal. Yang terakhir adalah terminal tipe B Kepuhsari Jombang. Tapi untuk Surabaya, sejak awal sudah tidak ada itikad untuk menyerahkan (terminal) kepada Pemprov Jatim,” kata Nyono.


Nyono mengatakan, hal tersebut dilakukan pemkot untuk semua terminal tipe B di Surabaya. Yakni Terminal Joyoboyo, Bratang dan Kedungcowek. Bahkan, menurutnya, Terminal Osowilangun yang merupakan tipe A juga belum diserahkan kepada pemerintah pusat.  “Aturannya untuk terminal tipe B, maka Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) tidak boleh masuk ke Surabaya kecuali ke Bungurasih (Terminal Purabaya, red),” ungkapnya.


Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Jatim Kuswanto membenarkan bahwa satu-satunya pemerintah daerah yang tidak kooperatif soal penyerahan terminal di Jatim sesuai amanat undang-undang hanya Surabaya. Menurutnya, Pemkot Surabaya membuat cara agar terminal tipe B menjadi tipe C yang bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Pemprov Jatim maupun RTRW Kota Surabaya sendiri. “Bahkan pada Terminal Joyoboyo itu dibuat jembatan untuk jalan berputarnya angkutan,” katanya.


Politisi Partai Demokrat ini mengaku sudah komunikasi dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terkait terminal tipe B di Surabaya yang belum juga diserahkan pengelolaannya kepada pemprov. Dari pertemuan tersebut, Kementerian Perhubungan menyarankan DPRD Jatim untuk berkoordinasi dengan Kemendagri. “Solusinya kita masih menunggu pergantian wali kota yang baru. Nanti akan kita ajak berkomunikasi lagi,” tuturnya.


Seperti diketahui pada UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur kewenangan pengelolaan terminal. Terminal tipe A dikelola oleh pemerintah pusat, Terminal tipe B dikelola pemprov, sedangkan tipe C dikelola kabupaten/kota. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 135 pasal 8 (3) juga menyebutkan bahwa terminal B merupakan terminal yang peran utamanya melayani kendaraan umum angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP).


Kuswanto menambahkan, Dishub Jatim akan memprioritaskan peningkatan kualitas layanan di terminal tipe B yang sudah dikelola oleh pemprov. Yakni akan dilakukan penyeragaman penampilan dan peningkatan kualitas layanan agar ada pembeda saat dikelola Pemprov Jatim.


“Penyeragaman penampilan yang dimaksud adalah terkait warna terminal tipe B akan disamakan dengan warna kebesaran dishub, yakni dominasi abu-abu dan putih. Mengingat saat masih dikelola kabupaten/kota, cenderung warnanya berbeda-beda sesuai dengan kehendak kepala daerah masing-masing. Dari situ nanti semua orang akan tahu dan daerah tak bisa berkelit bahwa terminal tipe B itu pengelolaannya menjadi kewenangan provinsi. Sekaligus ada pesan moral bagi Pemprov Jatim untuk bisa meningkatkan kualitas layanan,” katanya.


Ia mengakui masih banyak persoalan terkait pengelolaan terminal tipe B. Di antaranya masih ada lahan terminal yang menggunakan tanah kas desa sehingga perlu dilakukan tukar guling atau dibeli karena menyangkut aset. “Karena lahan yang akan dibeli itu belum dapat dipastikan sehingga baru bisa dialokasikan pada Perubahan APBD Jatim 2021 mendatang,” jelasnya.


Di sisi lain, masih banyak Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mengelola lebih dari satu terminal tipe B. Seperti yang terlihat di Madiun, satu UPT mengelola tiga terminal sehingga tidak bisa maksimal. “Kami berharap setiap terminal nanti ada kepalanya sendiri-sendiri,” ucapnya. (mus/jay)

Editor : Administrator
#pemkot surabaya #pemprov jatim