Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tempat Usaha Boleh Buka tapi Tetap Taati Protokol Kesehatan

Administrator • Kamis, 11 Juni 2020 | 23:31 WIB
Tempat Usaha Boleh Buka tapi Tetap Taati Protokol Kesehatan
Tempat Usaha Boleh Buka tapi Tetap Taati Protokol Kesehatan



SURABAYA - Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menegaskan, tempat-tempat usaha seperti hotel, mal, restoran harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah tertuang dalam peraturan menteri kesehatan.


Seperti ketika masuk ruangan pengunjung dan karyawan harus diukur suhu badan, kemudian menjaga jarak, menjaga kebersihan, menyemprot disinfektan. "Terutama ketika makan dan atau penyelenggaraan pertemuan maksimal 50 persen dari kapasitas," katanya.


Menurut Febri, penegasan protokol kesehatan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya yang tengah disusun. Perwali itu untuk saling menjaga, bukan hanya pemerintah, tapi semua warga. "Kita berharap perekonomian berjalan, warga dapat beraktivitas dengan normal, sama-sama bermanfaat," terangnya.


Febri menambahkan, perwali itu mencantumkan sanksi apabila ada tempat yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Sanksinya berupa sanksi adminitrasi, teguran lisan, teguran tertulis, dan paksaan.  "Kalau ada tempat yang menyalahi aturan, dan sudah dingatkan berulang-ulang, akan dilajukan penutupan sementara," tegasnya.


Pengelola mal, hotel, dan restoran juga dituntut untuk mengecek kesehatan karyawan. Apabila ada yang demam, flu, harus segera mendapat perhatian ekstra. "Kami imbau agar tidak dilakukan pemotongan gaji karyawan yang sakit," katanya. (rmt/rek)

Editor : Administrator
#protokol kesehatan