Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Harus Ada Tobacco Distancing pada Anak-Anak

Administrator • Senin, 1 Juni 2020 | 01:54 WIB
Harus Ada Tobacco Distancing pada Anak-Anak
Harus Ada Tobacco Distancing pada Anak-Anak

SURABAYA - Mudahnya akses mendapatkan rokok, tidak tegasnya implementasi regulasi serta murahnya harga rokok menjadi faktor terus meningkatnya jumlah perokok usia muda (10-18 tahun). 


Saat ini jumlah perokok usia muda di Indonesia mencapai 7,8 juta anak atau 9,1 persen. Jumlah ini diprediksi terus bertambah menjadi 15,8 juta anak atau 15,91 persen pada 2030.


Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan salah satu penyebab anak Indonesia banyak menjadi perokok juga karena harga rokok yang cenderung murah.


“Rokok kok didiskon. Hari Tembakau dan Covid-19 ini bisa dijadikan momen untuk melakukan tobacco distancing, terutama anak-anak,” ujar Tulus dalam webinar bertajuk Tembakau dan Produk Turunannya serta Implikasinya Pada Perindungan Anak, Sabtu (30/5).


Lebih lanjut ia menjelaskan, Indonesia jangan mimpi punya masa depan emas kalau anak-anaknya pecandu rokok dan penderita penyakit degeneratif lainnya. Presiden Jokowi yang bilang SDM di periode kedua ini jadi utama jangan sampai justru jadi generasi yang sakit-sakitan.


Sementara itu, Yuliati Umrah, Direktur Eksekutif Arek Lintang (Alit) Indonesia menyatakan, berdasarkan kasus perokok anak di Indonesia, terdapat berbagai alasan anak dan remaja memulai merokok.


Di antaranya sekadar coba-coba lalu ketagihan, terbiasa melihat anggota keluarga merokok, diajak teman, ingin dianggap seperti orang dewasa.


“Termasuk menganggap merokok adalah kegiatan yang keren, tidak ada yang menegur, kurangnya edukasi terhadap bahaya rokok, dan masih terjangkaunya harga rokok leh anak – anak, “ ungkap lulusan FISIP Universitas Airlangga (Unair) itu.


Tembakau sendiri telah dibudidayakan sejak ratusan tahun lalu.  Indonesia menjadi salah satu penghasil tembakau terbesar dunia. Jutaan orang juga menggantungkan hidup mereka pada industri hasil tembakau, dan memberi pemasukan untuk negara dari tahun ke tahun.


Meski demikian, konteks tembakau tidak serta merta diterima oleh masyarakat, manakala berbicara terkait produk turunannya, yakni rokok.


“Meski menjadi kontributor ekonomi, dampak buruk rokok juga tidak bisa diabaikan. Melihat hal tersebut, pemerintah mengatur peredaran dan konsumsi rokok. Berbagai regulasi terkait batasan minimum umur, promosi, distribusi, dan harga serta cukai dikeluarkan untuk membatasi konsumsi. Namun, apakah kebijakan ini sudah berjalan sebagaimana mestinya? Terutama terkait pengendalian rokok dan pencegahan akses rokok oleh anak,” lanjutnya.


Perempuan yang akrab disapa Yuli itu menjelaskan, implikasi produk tembakau jika tidak diatur dan dipahami dengan tepat maka bisa memunculkan penyalahgunaan.


Yang saat ini perlu disoroti adalah konsumsi rokok oleh anak-anak. Penyalahgunaan yang dimaksud yakni konsumsi rokok yang dilakukan oleh mereka yang di bawah usia 18 tahun.


Yuli mengatakan, momentum bonus demografi seharusnya dapat dimaksimalkan dengan mempersiapkan sumber daya manusia usia produktif dalam jumlah signifikan. Fakta bahwa perokok anak meningkat tentunya mengharuskan adanya tindakan cepat untuk memutus akses rokok kepada anak.


“Meski pemerintah telah menyiapkan regulasi yang mengatur larangan untuk pedagang menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun, namun aturan tersebut belum cukup ampuh mengatasi persoalan rokok dan anak. Faktanya, jumlah perokok anak tiap tahunnya terus mengalami peningkatan,” kritiknya.


Satu hal yang juga menjadi faktor pendorong anak dan remaja merokok adalah fenomena mengenai rokok murah, sehingga anak-anak dapat menjangkau rokok dengan mudah.


Pemerintah menaikkan cukai supaya rokok semakin mahal serta menetapkan harga minimum. Harga ini bahkan tercantum di pita cukai yang menempel di bungkus rokok. Namun ironisnya, di lapangan banyak rokok yang didiskon serta dijual jauh di bawah harga pita cukai.


“Perihal konsumsi rokok pada remaja, selain kenaikan harga cukai sebagai pengendalian konsumsi rokok, diperlukan pemahaman yang tepat tentang dampak mengenai rokok ini pada anak-anak yang belum bisa memberikan keputusan untuk dirinya sendiri, apalagi berkaitan dengan tumbuh kembang anak,” ujar Yuli.


Ia memaparkan, terdapat tiga hal yang harus segera dilakukan agar anak-anak tidak terpapar penyalahgunaan konsumsi rokok.


Pertama, konsistensi pelaksanaan regulasi dan kaidah distribusi. Kedua, pengaturan harga rokok dan mekanisme penjualan yang aman dari jangkauan anak-anak. Ketiga, edukasi manfaat dan bahaya produk turunan tembakau.


“Hal ini tidak kalah penting dari sekadar penertiban aturan konsumsi, distribusi, dan harga karena anak-anak harus tahu apa sesungguhnya manfaat dan bahaya produk tembakau, khususnya rokok. Dengan demikian, anak-anak akan mampu mengukur risiko yang ditimbulkan dari konsumsi rokok. Pemerintah juga harus serius dalam penegakkan peraturan, utamanya terkait pengawasan penjualan serta mengawasi harga rokok di pasar,” tutup Yuli. (opi)

Editor : Administrator