SURABAYA - Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Nyono mengatakan, sesuai dengan SE Nomor 09/2020 yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Darat tentang pelonggaran angkutan transportasi, maka ada 19 PO bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang akan diperkenankan untuk kembali melakukan perjalanan melalui tiga terminal besar di Jatim, yakni Terminal Purabaya, Arjosari Malang, dan Terminal Ngawi.
Ia menambahkan akan ada stiker yang akan dipasang di bus itu yang menandakan disetujui Dirjen Perhubungan Darat untuk melakukan layanan angkutan transportasi.
“Kalau ada bus masuk terminal dan tidak ada stiker khusus, maka akan dilakukan karantina selama 14 hari. Kalau bus yang dari terminal asal maka harus ada keterangan rapid test dan surat keterangan bagi penumpangnya," terangnya.
Sementara itu bus antarkota dalam provinsi (AKDP) belum bisa masuk ke Terminal Purabaya karena Sidoarjo dan Gresik termasuk Surabaya masih menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua. (mus/jay)
Editor : Administrator