SURABAYA-Sebanyak 200 apoteker Jawa Timur mengadakan aksi damai menuntut diturunkannya Peraturan Menteri Kesehatan(PMK) Nomor 3 Tahun 2020 yang dinilai merugikan apoteker. Yang isinya, di antaranya, menghilangkan pelayanan kefarmasian sebagai klaster khusus di rumah sakit (RS). Dan dikelompokkan dalam pelayanan non medis.
Merry Patrilinilla Chresna, S.Farm., M.Kes., Apt., juru bicara Aksi Damai Penyampaian Aspirasi Forum Komunikasi Apoteker Jatim menyebutkan, adanya peraturan baru tersebut sangat memprihatinkan. Dengan begitu, artinya apoteker disamakan dengan profesi yang setara dengan logistik RS.
Seperti pelayanan laundry atau perawatan jenazah yang dianggap meremehkan profesi apoteker, organisasi, dan perguruan tinggi apoteker itu sendiri.
"Apoteker ini salah satu profesi kesehatan yang punya kewajiban untuk menjamin keamanan dan keefektifan obat. Untuk menjalankan peran dan fungsi itu maka dibutuhkan undang-undang yang dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi apoteker sebagai pemberi pelayanan dan masyarakat sebagai penerima," katanya.
"Masalahnya, sampai saat ini belum ada perundangan khusus bidang kefarmasian. Di tengah kita sedang mengupayakan undang-undang ini, tiba-tiba Kementerian Kesehatan menurunkan PMK Nomor 3 Tahun 2020 ini," paparnya kepada Radar Surabaya setelah aksi damai, di Hotel Santika Premiere Gubeng, Senin (3/2).
Merry menyebut, jika PMK Nomor 3 Tahun 2020 tetap dilaksanakan, sama artinya pemerintah memundurkam lagi upaya apoteker dalam memajukan pelayanan farmasi di Indonesia. Yang menurutnya, belakangan sudah mulai menunjukkan perkembangan. Dari drug oriented (berorientasi obat) menjadi patient oriented (berorientasi pasien).
"Kita menerapkan ilmu-ilmu pharmaceutical care, farmasi klinis, farmakoterapi. Kemudian tiba-tiba farmasi klinis dihentikan. Artinya kita dikembalikan, wes pokoknya ngurusi obat saja. Bagaimana obat itu ketika dikonsumsi pasien terpantau, ukuran khasiatnya, keamanannya, itu kita mau dikepras. Seolah-olah kita dihambat di situ. Tidak ada komunikasi dengan pasien dalam rangka monitoring, maka saya yakin masalah terkait obat bisa jadi lebih besar," lanjutnya.
Misalnya, Merry menjelaskan, saat ini bidang pengendalian kesehatan kefarmasian sedang berupaya dalam menekan resistensi antibiotik agar tidak semakin besar. Dengan kewenangan yang dibatasi, dikhawatirkan malah akan meningkatkan terjadinya resistensi dan infeksi yang semakin besar. Pun dengan penentuan substitusi obat yang hanya bisa dilakukan kalau wewenang apoteker tidak dibatasi PMK baru ini.
Ketua PC IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) Kabupaten Mojokerto ini menyampaikan, PMK Nomor 3 Tahun 2020 juga bertentangan dengan peraturan yang sudah ada. Seperti UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dan PMK Nomor 72 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Untuk itu, ia bersama apoteker Jatim berharap PMK baru dikembalikan kepada kaidah yang sebenarnya.
Dalam aksi damai itu, pihaknya juga mendorong agar rancangan undang-undang khusus farmasi yang saat ini tengah digodog dapat segera terselesaikan. Sehingga apoteker seluruh Indonesia memiliki jaminan perundangan.
Aksi damai apoteker Jatim ini dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Lanjutan Pembahasan RUU Kefarmasian. Yang dihadiri oleh Ketua IAI dan Dirjen Farmalkes Kemenkes RI dan Deputi 1 BPOM RI yang diadakan di tempat yang sama. "Kami ingin mendorong pusat (ketua IAI) agar dapat bergerak cepat tegas dan merespon aspirasi yang bawah, itu saja," lanjutnya.
Muhammad Yahya, Wakil Ketua Pengurus Pusat Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit (Hisfarsi) menyebutkan, PP IAI sebagai organisasi apoteker tertinggi sebelumnya sudah menyampaikan keberatan mengenai PMK Nomor 3 Tahun 2020 ke Kemenkes. Hanya saja berita tersebut belum sampai ke bawah. Hingga lahirlah aksi damai tersebut.
"Kekhawatiran rekan-rekan ternyata sudah dilakukan menurut ketua IAI Pusat. Di antaranya sudah melobi ke DPR untuk menyampaikan aspirasi. Dan sudah berkirim surat ke Kemenkes," terangnya. (ism/opi)
SEMANGAT: Ketua Umum PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Drs Nurul Eddy Pariang bersama anggota IAI Jatim, membentangkan spanduk dukungan UU Kefarmasian di sela-sela rapat lanjutan pembahasan UU Kefarmasian di Hotel Santika Premiere Gubeng, kemarin (3/2).
Editor : Administrator