SURABAYA-Pengendara kendaraan bermotor yang bernomor polisi (nopol) Jawa Timur harus tertib dan disiplin saat berkendara di Kota Surabaya. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur akan mengenakan tilang elektronik terhadap pelanggar lalu lintas semua kendaraannya bernopol Jatim pekan depan.
Sebelumnya e-tilang hanya untuk nopol L (Surabaya) dan W (Sidoarjo) mulai Kamis (16/1) lalu. “Mulai pekan depan (10 Februari) semua nopol Jatim akan dikenakan tilang elektronik,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji kepada Radar Surabaya, Minggu (2/2).
Adhitya menjelaskan, nantinya pengendara kendaraan bermotor akan dikirimi surat konfirmasi ke alamat pelanggar sesuai data nopol kendaraan. Kemudian si pelanggar diminta konfirmasi melalui laman etle.jatim.polri.go.id. Setelah konfirmasi itu akan keluar surat tilang.
Apabila setuju, pelanggar bisa langsung membayar denda tilang elektronik melalui rekening Briva BRI dengan kode masing-masing. Selain itu, pelanggar juga bisa menunggu sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, bila pelanggar keberatan, atau yang tertangkap kamera bukan dirinya harus konfirmasi ke Posko Mal Pelayanan Publik Siola, Jalan Tunjungan Surabaya.
“Kalau mau manual, bisa datang ke Posko Siola dan Posko Gakkum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” imbuhnya.
Perwira menengah dengan dua melati di pundaknya itu menuturkan, untuk batas konfirmasi 15 hari setelah surat diterima. Bila pelanggar tidak konfirmasi, otomatis STNK akan diblokir. Pemilik kendaraan wajib membayar tilang elektronik dahulu untuk membuka pemblokiran tersebut.
Semenjak diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Surabaya pada pertengahan Januari lalu, sudah ada ribuan pengendara yang melanggar. Jumlah pelanggar yang menjalani proses sidang mencapai 7.000 orang pada akhir pekan lalu. Kepala Sesi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Fariman Isandi Siregar mengatakan, para pelanggar kebanyakan pengendara sepeda motor.
Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tercatat ada 7.000 pelanggar yang disidang. “Jumlah ini meningkat dibandingkan sebelum diterapkan ETLE,” kata Fariman, Minggu (2/2).
Menurut Fariman, proses sidang tilang ETLE berbeda dengan tilang biasa. Pelanggar lebih dulu mengikuti proses verifikasi ke Mal Pelayanan Publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah menerima surat pemberitahuan pelanggaran. “Pelanggar diberi waktu untuk verifikasi selama lima hari setelah menerima surat dari Satlantas,” katanya.
Jika identitas pelanggar cocok dengan yang ada di foto, maka diterbitkan surat tilang oleh satlantas kepada pelanggar. “Kalau dirasa foto tidak sesuai atau keberatan bisa disampaikan ke satlantas. Jika tidak keberatan, bisa langsung sidang di pengadilan dan membayar denda,” katanya. (rus/gin/rek)
Editor : Administrator