SURABAYA - Reklamasi pantai di Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Surabaya, sudah berlangsung selama beberapa tahun. Karena itu, warga Bulak Kenjeran diundang hearing dengar Komisi C DPRD Kota Surabaya.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, sejumlah warga nelayan Bulak melakukan pengurukan laut (reklamasi) karena mereka membutuhkan lahan untuk pengeringan hasil laut. Warga juga pernah meminta pemkot menyediakan lahan. Belakangan Pemkot Surabaya membuat Sentra Pasar Ikan Bulak.
"Tapi Sentra Pasar Bulak itu bukan yang dinginkan warga. Sebab, yang mereka butuhkan adalah areal untuk pengeringan hasil tangkapan mereka. Selama ini mereka terpaksa menjemur ikan di jalan-jalan. Itu yang membuat warga nelayan di Bulak mulai menguruk tanah," katanya.
Nah, dalam perkembangannya, menurut Baktiono, ada oknum yang memanfaatkan tanah urukan itu untuk permukiman. Sejumlah warga merasa dirugikan karena ada yang dijanjikan mendapat surat-surat tanah. "Sampai sekian tahun, akhirnya status tanah tidak bisa dibuktikan, lalu mengadu ke dewan," terangnya.
Baktiono menegaskan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Provinsi Jawa Timur, reklamasi atau pengurukan laut harus mendapat izin dari Gubernur Jawa Timur sesuai batas kewenangan Provinsi Jawa Timur, yaitu 12 mil laut. Dia menengarai reklamasi yang dilakukan masyarakat dan perusahaan swasta belum mendapat izin dari gubernur.
"Reklamasi itu harus dihentikan semua. Kecuali mereka bisa menunjukkan izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur," tegas politikus PDI Perjuangan itu.
Baktiono mengakui sebagian warga keberatan jika pengurukan itu dihentikan. Namun, menurut dia, DPRD Surabaya wajib mengingatkan warga agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. "Kami minta camat, lurah, satpol PP, untuk mengawasi dan menghentikan. Itu karena batas laut ada di Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)," katanya.
Menanggapi sikap Komisi C, Wakil Ketua LKMK Bulak Hanafi mengatakan, hingga saat ini pengurukan masih dilakukan warga di Bulak. Ini karena warga tidak tahu kalau pengurukan laut atau reklamasi harus ada izin pemerintah. "Perda Nomor 1 Tahun 2018 itu belum disosialisasi bahwa reklamasi tidak boleh," katanya.
Menurut Hanafi, masyarakat Bulak selama ini tidak merasa melakukan reklamasi atau pengurukan. Mereka justru mengklaim membangun kembali warisan nenek moyangnya. "Berpikirnya masyarakat itu bukan reklamasi, tapi revitalisasi. Tanah nenek moyangnya yang terkikis air laut dibangun kembali," katanya.
Hanafi mengungkapkan, di atas lahan pengurukan yang sudah ada sejak 1990 itu sudah ada puluhan warga yang memiliki SPPT. "Kalau tidak salah, dari RW 1 sampai RW 5 itu yang punya SPPT antara 50 sampai 100 orang. Ada sebagian yang sudah terbangun, sebagian belum," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Mochamad Taufik mengatakan, dulu warga meminta pembangunan tanggul laut supaya tidak longsor. Pihaknya akan melakukan survei lagi ke lapangan. "Itu harus dibatasi," katanya. (*/rek)