SURABAYA – Tahun ini gaji yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jatim lebih tinggi daripada sebelumnya. Hal ini disebabkan karena Jatim menerapkan remunerasi.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim Aries Agung Paewai mengatakan, kenaikan gaji ASN tergantung golongan dan kinerjanya. Untuk eselon tiga, kenaikan gaji maksimal bisa mencapai Rp 24 juta per bulan. Sedangkan untuk eselon 1 dan 2, kenaikan gaji yang diterima bisa mencapai Rp 29 – Rp 34 juta per bulan. “Dalam sistem remunerasi ini, gaji akan tergantung dengan kinerjanya,” jelasnya.
Aries menambahkan yang naik bukan gaji namun tunjangan kinerja atau remunerasi bagi setiap ASN baik pejabat maupun staf serta Pegawai Tidak Tetap (PTT). “Mereka akan mendapatkan remunerasi berdasarkan pangkat golongan serta jabatan. Dan besarannya setiap bulan bisa naik dan bisa turun berdasarkan kinerja yang dilaksanakan dalam sebulan berdasarkan beban kerja yang sudah menjadi bagian tugas setiap jabatan dan fungsinya,” tegasnya.
Para ASN ini termasuk yang paling rendah akan mendepatkan remunerasi sebesar Rp 9 juta hingga Rp 30 juta. Nilai tersebut diakui belum ditambahkan gaji setiap ASN berdasarkan golongan dan pangkat.
Hal senada disampaikan Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Menurutnya gaji yang diterima ASN baru bisa mencapai Rp 9 juta. Kemudian Eselon 4 yang biasa gajinya Rp 5 juta tahun ini akan naik Rp 13 juta. “Jadi setiap bulan akan mendapatkan Rp 18 juta,” ujarnya.
Ia mengatakan remunerasi adalah pilihan untuk mengangkat kesejahteraan ASN di Pemprov Jatim. Ia berpesan, dengan kenaikan gaji ini agar ASN lebih bijak membelanjakan uangnya. Khususnya dalam memenuhi kebutuhan primer, sandang, pangan dan papan. “Saya sarankan untuk yang belum punya rumah gajinya dikumpulkan untuk membeli rumah,” jelas Pakde Karwo. (mus/rud)
Editor : Administrator