SURABAYA – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mendukung pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengusulkan pemerintah untuk merevisi UU prostitusi agar pelanggan dan pekerja seks komersial (PSK) yang memberikan layanan prostitusi juga dijerat hukum.
Pendapat itu disampaikan Ketua MUI KH Abdusshomad Bukhori menanggapi prostitusi online artis yang berhasil dibongkar penyidik Polda Jatim. Menurut Risma, hal ini sama halnya saat penutupan lokalisasi Dolly beberapa tahun lalu, meski berat tapi akhirnya terealisasi.
“Kita mendukung, sebetulnya mohon maaf ya, dari hasil yang saya pelajari, kenapa kemudian menutup Dolly meskipun itu berat sekali. Menurut saya di sana ada perbudakan,” kata Wali Kota Risma usai memamerkan empat piala penghargaan tingkat nasional maupun internasional yang berhasil diraih Surabaya selama tahun 2018, Rabu pagi (16/1).
Ia menceritakan, kasus yang terjadi di lokalisasi Dolly lebih parah lagi. tak hanya menjual wanita, tapi ada sistem penjeratan atau penjebakan melalui utang. Dimana saat itu, banyak PSK yang menceritakan jika selama ia bekerja di lokalisasi tidak membuatnya sejahtera, melainkan terjerat utang bahkan hingga bunga berbunga.
“Jadi PSK di sana (Dolly dan Jarak, Red) itu ada yang dijerat bagaimana supaya punya utang. Ingat ya dengan PSK berusia 62 tahun, dia sudah bekerja sejak berusia 17 tahun tapi hingga tua tidak punya apa-apa. Pada saat saya tanya, dia mengaku tidak punya rumah. Dia tinggalnya ngekos di pinggir rel. Itu pun utang. Artinya apa, dia itu dijerat dengan utang agar bekerja terus seperti itu,” bebernya.
Belum lagi antara hasil kecil yang didapat dengan derita penyakit HIV/AIDS yang mengancamnya. “Nanti pulang seolah-olah dia pakai perhiasan dan pakaian yang bagus, padahal itu barang dari utang. Dan utangnya itu seperti pada rentenir, yang nilainya bisa 10 kali lipat lebih mahal. Jadi di sana tidak cocok apa yang dia tanggung, seperti kena penyakit HIV/AIDS juga,” tandas Risma. (gin/jay)
Editor : Administrator