Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pemkot Lanjutkan Pelebaran Jalan Simpang Dukuh

Administrator • Sabtu, 24 November 2018 | 20:37 WIB
Pemkot Lanjutkan Pelebaran Jalan Simpang Dukuh
Pemkot Lanjutkan Pelebaran Jalan Simpang Dukuh



SURABAYA - Rencana Pemkot Surabaya untuk melanjutkan perlebaran jalan di kawasan Simpang Dukuh menemui titik terang.


Menurut Kepala Dinas Pekerja Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya Erna Purnawati, negosiasi dengan Inna Simpang Hotel yang sempat menemui jalan buntu, sudah mencapai titik sepakat.


“Dia (Inna Simpang Hotel, Red) mau terima ganti rugi, besarannya dia mau,” jelas Erna setelah konferensi pers di gedung Humas Pemerintah Kota Surabaya, Jumat (23/11).


Rencananya, proyek pelebaran jalan akan mulai dikerjakan pada tahun 2019 awal. Yakni kembali melanjutkan proyek pelebaran yang sebelumnya sudah berjalan. Dengan begitu, jalan Simpang Dukuh akan mengalami perlebaran seluas 24 meter. Untuk membebaskan lahan milik Inna Simpang Hotel, Pemkot Surabaya menyiapkan dana sebesar Rp 22 milyar. 


“Jadi uangnya (total dana untuk pembebasan tanah proyek pelebaran Jalan Simpang Dukuh, Red) Rp 47 milyar,” ungkap Erna.


Sebelumnya, sisa dana sebesar Rp 25 milyar, Pemkot Surabaya gunakan untuk membayar pembebasan lahan milik warga yang akan dibangun menjadi jalan raya. Dengan begitu, mulai Senin (26/11), akan dilakukan pengosongan secara manual. 


Cara tersebut dipilih setelah melakukan diskusi dengan warga. Erna mengatakan, untuk melakukan pengosongan secara manual, pihaknya akan mengirim tim khusus. Tim tersebut akan dikerahkan untuk membantu pengosongan wilayah Jalan Simpang Dukuh.


Dalam pembebasan tanah di Simpang Dukuh ini, terdapat sistem solatium untuk warga yang lahannya dibeli. Sistem tersebut akan memberikan peningkatan harga sekitar 20 persen. Untuk menilai siapa yang berhak mendaptkannya, merupakan tugas dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).


“Lebih lama mereka tinggal disana (rumah yang dibeli Pemkot Surabaya, Red) uang solatiumnya lebih besar, memang macam-macam, jadi harus survei satu, satu,” pungkasnya.


Untuk masyarakat yang belum mendapatkan dana karena belum menyerahkan sertifikat tanah, dapat menyerahkan sertifikat ke Pengadilan Negeri Surabaya. Selain sertifikat, terdapat sarat lain yang juga harus dilengkapi, seperti kartu keluarga, pembayaran pajak, dan surat waris. Untuk yang disebutkan terkahir, surat waris, hanya diperlukan jika nama yang tercantum di sertifikat berbeda dengan pemilik selanjutnya. (tra/nur)

Editor : Administrator
#pemkot surabaya