Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Komisi D Minta Rombel Sekolah Negeri Dipatenkan

Administrator • Senin, 20 Agustus 2018 | 22:54 WIB
Komis D Minta Rombel Sekolah Negeri Dipatenkan
Komis D Minta Rombel Sekolah Negeri Dipatenkan





SURABAYA  –  Komisi D DPRD Surabaya meminta Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya mematenkan jumlah rombongan belajar (rombel) dan pagu per kelas pada tahun ajaran 2019/2020. Hal itu dilakukan agar tidak ada dampak bagi sekolah swasta akibat pelanggaran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang rombel, dan Perwali tentang penyelenggaraan pendidikan.


Anggota Komisi D Reni Astuti mengatakan, dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018/2019, banyak pelanggaran yang dilakukan sekolah negeri untuk jenjang SMP. Di antaranya menambah rombel hingga pagu di setiap kelas. Alasannya, untuk menampung siswa miskin masuk di sekolah tersebut. “Jangan jadikan warga miskin alasan untuk menambah rombel,” katanya, Minggu (19/8).


Dia mengungkapkan, penambahan rombel di sekolah negeri akan membuat sekolah swasta mati suri. Padahal, sekolah swasta juga memiliki kewajiban 5 persen untuk menampung siswa miskin. Karena itu, sekolah negeri tidak boleh menambah rombel karena tanggung jawab siswa miskin juga ada di sekolah swasta. “Sekolah negeri jangan seenaknya menambah rombel dengan alasan apapun,” ujar politisi PKS ini.


Menurutnya, sesuai perwali jumlah maksimal rombel yakni 11 per jenjang dengan jumlah kursi per kelas 32 siswa. Namun, pada kenyataannya, banyak sekolah negeri yang melibihi pagu yang sudah ditentukan. Hal tersebut sangat memberatkan sekolah swasta yang siswanya tersedot pindah ke sekolah negeri. “Harus ada evaluasi dari Dispendik karena sudah melanggar Permendikbud dan Perwali,” ucapnya.


Dispendik, imbuhnya, juga harus tegas dengan sekolah swasta yang tidak menjalankan aturan penerimaan siswa miskin hingga 5 persen. Audit harus dilakukan agar sekolah swasta juga ikut membantu siswa miskin bebas dari tanggungan biaya sekolah.


       Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengatakan, Dispendik harus tegas dalam menerapkan pagu rombel. Keluhan dari sekolah swasta pada PPDB 2018/2019 sangat banyak dan membuat sekolah swasta terancam gulung tikar. “Kami juga akan menjadwalkan untuk menjembatani pertemuan sekolah swasta dengan wali kota,” terangnya.


       Politisi PKB ini menegaskan, siswa miskin memang harus terakomodir masuk di sekolah negeri dan swasta. Namun, sekolah negeri juga harus bisa mengambil langkah untuk memberikan ruang bagi siswa miskin masuk ke sekolah lain. “Jika rombel sudah penuh ya ditutup, jangan malah tambah lagi,” pungkasnya. (vga/nur)


Editor : Administrator
#komisi d #dprd surabaya