SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan terus menginventarisir aset lahan dan bangunan plat merah yang menyebar di sejumlah kawasan Surabaya. Inventarisir tersebut juga dilakukan pada tanah ruislag (tukar guling, Red) yang saat ini belum bersertifikat.
Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, penyelematan aset tanah dan bangunan milik Pemkot Surabaya memang masih banyak. Terutama aset tanah dan bangunan ruislag yang melalui perjanjian pada tahun 1997 yang harus ditetapkan melalui sertifikat. “Misalnya tanah milik PT Maspion di Margorejo yang akhirnya ditetapkan kembali melalui persetujuan dari DPRD Surabaya,” kata Whisnu, Selasa (22/5).
Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini mengatakan, dalam proses ruislag PT Maspion seluas sekitar 6.000 m2 di Kecamatan Wonocolo tersebut, pemkot juga mendapatkan tanah di kawasan Margerojo yang digunakan untuk kantor dan sekolah. Namun, karena proses perjanjian tersebut pada tahun 1997 dan belum diatasnamakan pemkot, maka tim apparsial kembali melakukan peninjauan harga tanah. “Pemkot akhirnya dapat uang pengganti Rp 12 miliar,” imbuhnya.
Menurutnya, ruislag dengan PT Maspion yang saat ini dalam proses tinggal menunggu pengesahan saja. Namun, dirinya menilai masih banyak aset lahan dan bangunan yang membutuhkan sertifikat yang diharapkan tidak hilang. “Termasuk dulu tanah kas desa (TKD) yang saat ini menjadi aset pemkot,” ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Minun Latif mengatakan, invetariris aset milik Pemkot Surabaya memang harus dilakukan. Dalam proses ruislag di Margorejo warga juga meminta aset yang menjadi milik pemkot tersebut dibangun gedung seba guna serta sekolah. Sehingga bermanfaat bagi warga sekitar. “Itu yang sudah disetujui,” kata anggota Fraksi PKB ini.
Menurutnya, aset-aset tanah dan bangunan di kawasan Surabaya memang harus didata dengan lengkap. Terutama dalam proses ruislag yang belum memiliki sertifikat. Dulu melalui keputusan DPRD meski bekukatan hukum, tetapi akan lebih tepat untuk nantinya disertifikatkan. “Biar semua aset tertata dan pembangunan di Surabaya tidak amburadul,” jelasnya.
Dia menambahkan, masih ada beberapa aset tanah yang terbengkalai yang belum bersertifikat Pemkot Surabaya. Karena itu, Komisi A mendukung penuh upaya pemkot dalam menginventarisir. (vga/nur)
Editor : Administrator