Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

BBPOM Amankan 200 Item Kosmetik Ilegal di DTC Wonokromo

Administrator • Jumat, 20 April 2018 | 22:48 WIB
BBPOM Amankan 200 Item Kosmetik Ilegal di DTC Wonokromo
BBPOM Amankan 200 Item Kosmetik Ilegal di DTC Wonokromo

Setelah merazia toko obat di Jagalan, Rabu (18/4), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya giliran merazia stan penjualan kosmetik impor ilegal di Darmo Trade Centre (DTC) Wonokromo, Kamis (19/4). Petugas mengamankan sekitar 200 item dan ribuan bungkus produk ilegal dari berbagai merek.

Suryanto-Wartawan Radar Surabaya

Di pusat perbelanjaan di Jalan Wonokromo ini, petugas mendapati dua stan yang diketahui menjual produk kosmetik ilegal. Selain tak memiliki izin edar di Indoneia, beberapa kosmetik ternyata juga memiliki kandungan zat yang berbahaya bagi kesehatan.
Kepala BBPOM Surabaya Sapari mengatakan, setidaknya ada 200 item dan ribuan bungkus produk kosmetik yang diamankan. “Ini masih dihitung, nanti baru pendalaman siapa yang tanggung jawab," tegas Sapari kepada Radar Surabaya, Kamis (19/4).
Sapari mengatakan dengan banyaknya temuan itu, BBPOM akan berkoordinasi dengan Dirnarkoba Polda Jatim dan pihak terkait untuk membentuk tim yang nantinya bertugas untuk menekan peredaran kosmetik dan makanan ilegal. "Ini tanpa izin edar melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196-197 yang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan Rp1,5 miliar," ujarnya.
Ia menambahkan pada saat razia hanya mendapati karyawan yang bertugas, namun pemilik kios tidak bisa ditemukan. "Kami sudah berusaha menghubungi pemilik kios, namun hingga kini belum ada respons," imbuhnya.
Sapari juga menambahkan, ratusan kosmetik bermerek terkenal itu dijual dengan harga yang bervariasi. Mulai Rp 5.000 sampai Rp 10-an ribu.
Menurutnya, produk yang beredar di kawasan Jawa Timur disinyalir berasal dari wilayah-wilayah luar Jatim seperti Batam. "Dan bisa saja barang-barang ini masuk dari luar negeri tanpa melalui pemeriksaan dan perizinan yang lengkap," tambah mantan Kepala BBPOM Banjarmasin tersebut.
Dalam razia itu, selain menemukan kosmetik tanpa izin edar petugas juga menemukan kosmetik yang terindikasi mengandung merkuri yang berbahaya bagi kulit.
Kosmetik itu dilarang bahkan ada jenis yang sudah dalam peringatan BPOM, tapi masih saja beredar. "Ini yang menjadi perhatian dan butuh peran serta dari masyarakat. Oleh sebab itu, kami bekerja sama dengan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya," katanya.
Sapari berharap, masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli kosmetik dan tidak hanya melihat kosmetik hanya dari kemewahannya saja. Selain harus lebih teliti pada kandungan yang ada di dalam kosmetik, warga juga harus memperhatikan harga yang ditawarkan.
"Jangan hanya tergiur dengan harganya yang terjangkau, perhatikan pula kandungannya, dan ada atau tidak keterangan izin edarnya dari BBPOM," tegas Sapari yang pernah bertugas di Badan Narkotika Nasional selama 10 tahun tersebut.(*/no)

Editor : Administrator