Peluang glamour orang punya mobil namun tinggal di pemukiman sempit dengan jeli dibaca para pengusaha jasa penitipan mobil. Bagaimana tidak, kini usaha jasa penitipan mobil itu kian menjamur di Surabaya.
Hendrik Muclison-Wartawan Radar Surabaya
Tidak sulit bagi pelanggan untuk menjumpai penyedia jasa penitipan tersebut. Anda tinggal menuju ke kawasan di Jalan Petemon I,II,III, Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Di jalan tersebut akan nampak layaknya lahan parkir luas yang berisi berbagai jenis mobil.
Tidak hanya satu atau dua tempat, namun terhitung ada 6 lebih lokasi jasa penitipan mobil yang dikelola warga di kawasan tersebut. Kemudian masing-masing tempat juga memiliki kapasitas mobil yang berbeda-beda. Ada yang muat cuma 24 mobil, ada yang sampai muat 90 mobil.
Lalu untuk seorang pelanggan agar bisa memarkir mobilnya di garasi sewa tersebut biasanya pelanggan harus sewa satu spot parkir dengan jangka hitungan bulan. ”Kami tidak menerima sewa harian, biasanya pelanggan sewa minimal satu bulan,” terang Said, 68, salah satu penjaga usaha penitipan mobil di Jalan Petemon III No.41.
Untuk besaran tarif sewa tiap bulannya, pelanggan juga bisa membandingkan harga dari beberapa lokasi parkir yang ada di kawasan tersebut. Kisaran harga sewa penitipan mobil di kawasan tersebut mulai dari Rp 350 ribu sampai Rp 450 ribu per bulan. ”Besar tarif ditentukan masing-masing pengelola,” ujar Said, penjaga yang sudah 6 tahun menggeluti pekerjaanya itu.
Said mengatakan, pelanggan tidak perlu khawatir jenis mobil apapun yang parkir, akan dikenai tarif yang sama. ”Seperti sewa kamar kos, namun ini untuk mobil,” imbuh Said.
Selain masalah perbedaan harga yang ditentukan masing-masing pengelola, ternyata masalah sistem pengambilan mobil juga memiliki perbedaan dari tiap tempat parkir. Ada yang menerapkan bahwa yang mengambil harus orang yang menyewa atau pemilik mobil. Meskipun keluarga maupun orang lain dengan membawa STNK mobil, salah satu pengelola lebih memilih menolak. ”Saya sering cekcok dengan pengambil mobil yang bukan nama penyewa awal, kami tidak mau ambil risiko,” tegas Said.
Salah satu pelanggan Kurniawan membenarkan kalau yang mengambil bukan pemilik yang mendaftar awal, tidak diperbolehkan. “Keluarga saya pun tidak diperbolehkan mengambil mobil, kecuali saya. Kunci kontak mobil juga diserahkan ke penjaga, supaya mudah kalau menggeser ada mobil yang mau keluar masuk,” ujar warga Simo Magerejo ini.
Namun juga ada pihak pengelola yang memperbolehkan pengambil mobil yang bukan nama penyewa dengan catatan membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK). ”Nanti kalau tidak boleh saya khawatir tidak laku,” terang Amin, 53, penjaga jasa penitipan mobil di Jalan Petemon III No.112.
Berdasarkan pengakuan dari beberapa penjaga yang ada, ternyata para pelanggan yang sudah memarkir mobil di tempat tersebut bukan hanya warga sekitar. Justru kebanyakan dari daerah lain. ”Ada dari daerah Pasar Turi, Jalan wonorejo, Kedung Rukem,” terang Amin.
Biasanya para pelanggan datang membawa motor lalu motor diparkir di tempat tersebut dan mobil keluar. Lalu saat mobil masuk bergantian motor yang dibawa pulang ke rumah masing-masing.(*/no)