Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pedagang Seluler Tolak Pembatasan SIM Card

Administrator • Selasa, 3 April 2018 | 20:00 WIB
Pedagang Seluler Tolak Pembatasan SIM Card
Pedagang Seluler Tolak Pembatasan SIM Card



SURABAYA-Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membatasi satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk tiga kartu perdana, mulai mendapat tentangan. Salah satunya dari Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI), mereka menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Jatim, Senin (2/4).


Salah satu Perwakilan KNCI Anum menilai, dengan adanya aturan ini bisa merugikan para pengusaha seluler. Pasalnya, apabila aturan tersebut akan mematikan para pengusah seluler di Indonesia, terutama di Jatim. Oleh karenanya, pihaknya meminta agar pemerintah melalui Kemenkominfo segera membatalkan dan mencabut regulasi tentang regestrasi tersebut.


"Kami ingin perwakilan anggota DPRD untuk segera menyampaikan aspirasi KNCI ke kementerian,” ujar Anum, Senin (2/4).


Dijelaskannya, aksi ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Tidak hanya di Jatim saja, seluruh KNCI di tanah air melakukan penolakan dan pencabutan terhadap aturan Kemenkominfo. Bahkan, tidak hanya aksi saja, melainkan juga pemasangan spanduk penolakan di beberapa wilayah di Jatim.


“Sebenarnya kami setuju dengan pendaftaran atau registrasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, kami keberatan jika ada pembatasan hanya boleh memiliki tiga kartu perdana saja,” urainya kepada wartawan saat di temui di depan Gedung DPRD Jatim.


Aksi penolakan tersebut sebenarnya sudah disampaikan kepada Kemkominfo dengan mengirim surat kepada Menteri Kominfo Rudiantara. Anum mencatat, sudah dua kali mengirim surat terkait masalah pembatasan tiga kartu dan pihak counter HP diberi kewenangan sama seperti gerai pelayanan selular, yaitu sampai empat kartu. Namun, sampai saat ini suratnya belum diberikan atau terealisasi.


Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Jatim Edi Santoso mengatakan, untuk masalah kewenangan melakukan registrasi kartu dan juga pembatasan kepemilikan kartu perdana bagi setiap NIK bukanlah di Pemprov Jatim. Tetapi murni ada di pemerintah pusat.


Kendati demikian, Edi menyakinkan bahwa dirinya siap menyampaikan aspirasi kepada Kemenkominfo tentang tuntutan KNCI. “Kami siap menyampaikan aspirasi melalui alat digital yang langsung didengar oleh Menkominfo. Dan kalau tidak puas kami siap menyampaikan dan mengawal ke Menkominfo,” kata Edi seusai menemui para demonstran.


Ditempat yang sama, Anggota DPRD Jatim Gatot Sutantra yang menemui langsung para pendemo mengatakan, pihaknya siap mendukung dan mem-back up para pedagang selular ke pemerintah pusat. Hal tersebut dilakukan agar pemerintah pusat, yaitu Menkominfo mencabut peraturan pembatasan tiga nomor tersebut.


"DPRD Jatim dan Kepala Dinas Kominfo Jatim telah sepakat untuk mengawal aspirasi para demonstran ke Jakarta agar aspirasi ini bisa didengar langsung oleh menteri,” kata politisi Hanura tersebut. (bae/nur)

Editor : Administrator