SURABAYA-DPRD Provinsi Jatim akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2018. Dari pandangan kesembilan fraksi-fraksi yang hadir pada rapat paripurna, semua fraksi dapat menerima dan menyetujui raperda ini.
Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan keputusan persetujuan bersama terhadap raperda tersebut pada sidang paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Jumat (10/11).
Dalam sambutannya, Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, konstruksi fiskal APBD Jatim TA 2018 akan efektif dan efisien menstimulasi serta memobilisasi sumberdaya yang ada untuk mewujudkan target kinerja yang ditetapkan dalam RKPD TA 2018, sebagai penjabaran dari RPJMD TA 2014-2019.
Menurutnya, anggaran stimulasi ini berarti anggaran tersebut harus bisa menstimulasi dan memobilisasi semua potensi yang ada. Pakde Karwo mencontohkan, Tahun 2016 lalu PDRB Jatim Rp 1.855 triliun. Sedangkan APBN dan APBD provinsi dan kab/kota sebanyak Rp 146 triliun. “Artinya government spending hanya 7,88 persen, jadi APBD fungsinya harus bisa menstimulasi,” kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya.
Pakde menambahkan, terbatasnya potensi penerimaan daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mencukupi kebutuhan belanja daerah serta pengeluaran pembiayaan daerah. Hal ini dilakukan agar program dan kinerja OPD serta SKPD dapat berjalan sesuai fungsi. Yakni melalui kebijakan baik alokatif, distributif maupun stabilisasi dalam pencapaian indikator kinerja utama dalam RPJMD tahun 2014-2019 dan RKPD Tahun 2018.
Keterbatasan ini, lanjutnya, memberikan konsekuensi perlunya dilakukan efisiensi pembiayaan. Di antaranya melalui strategi fiscal engineering yang dilaksanakan lewat pembentukan BLUD. Selain itu, strategi creative financing melalui upaya mendorong RSUD maupun BUMD untuk memanfaatkan sumber daya dari lembaga perbankan maupun non perbankan dengan pola pinjaman/loan agreement. “Masukan dari fraksi-fraksi tadi agar jangan sampai BLUD jadi perseroan terbatas,” terangnya. (mas/no)
Editor : Administrator