Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Darmawan melakukan sidak ke dua tempat hiburan karaoke di Kota Surabaya, Rabu (25/10). Ternyata, dari hasil sidak tersebut masih ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pebisnis karaoke.
Pelanggaran yang didapati antara lain berupa izin, penerapan pajak pertambahan nilai (PPN), serta masih dijualnya minuman beralkohol (mihol). Melihat hal tersebut, Darmawan tidak tinggal diam, lantas ia menyoroti sistem kontrol yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap para pengusaha nakal ini.
"Tempat yang pertama itu saya cek tadi sudah lengkap izinnya. Ada izin karaoke, ada izin bilyard, ada izin cafenya, serta izin penjualan mihol dan pemandu lagunya," ujar Darmawan kepada awak media.
Namun, lanjut pria yang akrab disapa Aden ini, tempat karaoke yang ada di kawasan Pandegiling ini masih ditemui pelanggaran. Menurutnya, meski memiliki izin, pembayaran PPN di tempat karaoke tersebut belum diterapkan. Terbukti, pada saat dicek, yang ada hanyalah pembayaran tambahan berupa service charge, bukan PPN.
Terkait minimnya pakaian yang dikenakan pemandu lagu dan penjualan mihol di karaoke ini, Aden tidak mempermasalahkan. Karena karaoke di kawasan Pandegiling ini memanglah karaoke khusus dewasa. "Ya ini bukan cuma karaoke, ada bilyard dan cafenya juga. Karaoke dewasa ya wajar ada seperti itu. Toh izinnya sudah lengkap," kata Aden.
Setelahnya, Aden lalu melanjutkan ke tempat sidak kedua yang berlokasi di Jalan Dr. Soetomo. Yang menjadi sasaran sidak kali ini memanglah karaoke keluarga, sebab Aden ingin melihat apakah di karaoke keluarga masih dijual bebas minuman beralkohol.
Baru saja masuk, Aden langsung melihat buku menu makanan dan minuman. Ternyata memang benar, di karaoke keluarga kawasan Jalan Dr. Soetomo ini masih dijual bebas mihol. Padahal sudah jelas label dengan karaoke keluarga tidak boleh menjual bebas mihol.
"Ini ada jual mihol, terus lagi izinnya belum ada. Nanti bisa rancu, masak labelnya karaoke keluarga tapi jualan mihol," kata Aden kepada petugas karaoke di sana.
Lebih lanjut, Aden pun menanyakan izin yang ada di lokasi sidak kedua ini. Dugaan Aden pun benar, karaoke yang satu ini terkait izin pun masih proses alias belum selesai, tapi sudah beroperasi. Tak hanya izin karaoke, mihol yang dijual pun belum mengantongi izin.
Melihat hasil sidak kedua lokasi karaoke tersebut. Aden menilai bahwa penegak perda dan pengawasan dinas terkait tidak maksimal. Terlebih, Aden mensinyalir tidak adanya koordinasi yang solid antar dinas terkait mengenai rekreasi hiburan umum (RHU) ini.
"Ini Disparta (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Red) sama Disperindag (Dinas Perdagangan) kurang koordinasi. Terbukti masih ada izin tidak beres, masih ada karaoke keluarga menjual mihol," tegas Aden.
Editor : Administrator