RADAR SURABAYA - Perjalanan rumah tangga pasangan Donwori, 34, dan Karin, 34 resmi berakhir di meja hijau. Setelah tujuh tahun membina rumah tangga, Donwori melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya ke Pengadilan Agama Surabaya.
Pasangan ini menikah pada Desember 2018 dan menetap di sebuah kompleks perumahan di kawasan Wiyung, Surabaya. Selama menikah, mereka belum dikaruniai momongan. Namun, persoalan rumah tangga mereka tidak hanya berhenti pada urusan keturunan.
Menurut Donwori, keretakan rumah tangga sudah mulai terasa sejak 2019. Ia menyebut ketidakinginan Karin untuk memiliki anak sebagai salah satu pemicu utama ketidakharmonisan. Padahal, menurutnya, tujuan utama pernikahan adalah membentuk keluarga yang utuh dan meneruskan keturunan.
Tak hanya itu, Donwori juga menduga adanya kehadiran orang ketiga dalam kehidupan Karin, yang semakin memperparah kondisi rumah tangga mereka. Konflik turut diperuncing dengan hubungan yang kurang harmonis antara Karin dan keluarga Donwori.
“Puncaknya terjadi pada pertengahan Juli 2023, ketika pertengkaran hebat pecah. Sejak saat itu, kami tidak lagi menjalani hubungan sebagai suami istri,” ungkap Donwori dalam keterangannya.
Meski demikian, Donwori mengaku tetap memberikan nafkah lahir kepada Karin setiap bulan. Namun, upaya memperbaiki hubungan melalui mediasi keluarga kedua belah pihak tidak membuahkan hasil.
“Bahkan saat marah, Karin kerap membuang pakaian saya. Saya sudah tidak tahan lagi. Rumah tangga yang harmonis, penuh mawaddah dan rahmah, terasa mustahil untuk diwujudkan,” tambahnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, Donwori memutuskan untuk mengakhiri rumah tangganya dengan Karin melalui jalur hukum di Pengadilan Agama Surabaya. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista