RADAR SURABAYA - Pernikahan pasangan Donwori dan Karin yang berlangsung sejak 2019 akhirnya berujung di meja hijau. Karin, 31, resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya di Pengadilan Agama Surabaya setelah lima tahun menjalani rumah tangga yang penuh konflik.
Pasangan ini menikah di Surabaya dan selama empat tahun pertama tinggal bersama orang tua Donwori di kawasan Wonokromo. Namun, hubungan Karin dengan keluarga mertua, terutama ibu Donwori, sejak awal tidak harmonis.
"Ibu mertua pernah menyebut saya dengan kata kasar hanya karena saya pulang terlambat setelah lembur kerja," ungkap Karin dalam sidang. Ia mengaku pernah dipanggil "lonte" oleh mertuanya, meskipun saat itu ia baru pulang dari kantor.
Pada tahun keempat pernikahan, Donwori dan Karin memutuskan pindah ke rumah kos di kawasan Ngagel, Surabaya, untuk hidup mandiri. Namun, bukannya membaik, hubungan keduanya justru semakin memburuk. Donwori sering memaki, membentak, dan bahkan membanting barang-barang rumah saat mencurigai Karin berselingkuh, meski tidak pernah disertai bukti.
Selama lima tahun menikah, pasangan ini belum dikaruniai anak. Hal tersebut justru menjadi tekanan tambahan bagi Karin, yang kerap menjadi sasaran tudingan dari keluarga besar Donwori, meskipun hasil pemeriksaan medis menunjukkan kondisi reproduksinya normal.
Konflik ekonomi turut memperburuk situasi. Di awal pernikahan, Donwori tidak bekerja selama enam bulan, sementara seluruh kebutuhan rumah tangga, termasuk keperluan pribadinya seperti rokok dan biaya berkumpul dengan teman, ditanggung oleh Karin.
Donwori sempat bekerja, namun kembali menganggur sejak September 2024. Selama masa itu, ia kerap meminjam uang kepada keluarga dan teman-teman Karin, namun belum juga mengembalikannya. Akibatnya, hubungan sosial Karin pun ikut terganggu.
Puncak pertengkaran terjadi pada Oktober 2024. Sebulan kemudian, Donwori mengucapkan talak tiga secara lisan, dan menegaskannya melalui pesan WhatsApp. Merasa tak ada lagi harapan untuk mempertahankan rumah tangga, Karin akhirnya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Surabaya. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista