
RADAR SURABAYA -- Donwori asal Surabaya tega melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri, Karin. Keributan rumah tangga itu dipicu perebutan hak asuh anak mereka yang masih balita di tengah proses perceraian.
Donwori pun harus menjalani sidang pidana penganiayaan di Pengadilan Negeri Surabaya akibat tindakannya tersebut. Peristiwa itu terjadi beberapa tahun lalu. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjelaskan awal mula keributan pasangan suami istri tersebut.
Beberapa hari sebelum kejadian, Donwori yang bekerja di luar kota pulang ke rumah di Surabaya untuk menemui anak mereka yang masih berusia dua tahun. Selain menengok sang anak, Donwori juga bertemu Karin.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Kolaborasi Bersama Mitra Strategis, Meriahkan HJKS ke-733
“Terdakwa Donwori mengatakan ingin bercerai dan akan mengurus perceraian tersebut. Dia meminta buku nikah kepada Karin, lalu diberikan,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Rencana perceraian itu kemudian diketahui keluarga besar mereka. Tante Karin lantas menghubungi Karin melalui WhatsApp (WA) agar datang ke rumah untuk menyelesaikan persoalan rumah tangganya dengan Donwori.
Saat Karin datang pada hari kejadian, di rumah tersebut sudah ada Donwori dan sejumlah anggota keluarga lainnya. Keluarga besar kemudian meminta keduanya berbicara dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Namun, pembicaraan itu tidak menemukan titik damai. Karin tetap bersikeras ingin bercerai. Mendengar hal tersebut, Donwori mengancam akan membawa anak mereka jika perceraian tetap dilanjutkan.
Baca Juga: Radar Surabaya Award 2026 Kembali Digelar, Apresiasi Tokoh Inspiratif dan Berprestasi
Karin menolak dan ingin tetap mengasuh anak itu. Perebutan balita pun tak terhindarkan. “Korban ditendang tiga kali oleh terdakwa mengenai betis kanan, paha kanan, dan paha kiri. Mata kaki kanan korban juga diinjak hingga terjatuh,” beber jaksa.
Ibunda Karin, yang berusaha melerai dan menolong anaknya juga ikut terkena tendangan Donwori. Setelah itu, Donwori disebut berusaha membawa anaknya pergi dari rumah.
Karin sempat mengejar, tetapi kembali mendapat tendangan dari suaminya. “Dia masuk ke rumah. Saya dikunci dari luar. Dia diam-diam keluar lewat lantai dua,” kata Karin saat memberikan kesaksian di persidangan.
Sementara itu, pengacara Donwori membantah kliennya melakukan penendangan terhadap Karin. Menurut dia, Donwori hanya berusaha menghalangi saat anak mereka diperebutkan.
“Anak direbut, terdakwa menghalangi pakai kaki,” ujar pembela.
Dia juga menyebut saat ini Donwori dan Karin sudah resmi bercerai. Hak asuh anak pun telah jatuh kepada Karin. (*)
Editor : Lambertus Hurek