Radar Surabaya – Ponsel kini memiliki kemampuan mendeteksi AirTag asing yang bergerak bersama pengguna tanpa izin. Fitur keamanan ini dirancang untuk mencegah penyalahgunaan perangkat pelacak yang dapat digunakan untuk memantau lokasi seseorang secara diam-diam.
Pada perangkat iPhone, Apple menyediakan sistem peringatan yang akan mengirim notifikasi bertuliskan “AirTag Found Moving With You” apabila mendeteksi AirTag yang tidak terdaftar pada akun pengguna tetapi terus bergerak dalam jarak dekat.
Notifikasi tersebut biasanya muncul ketika AirTag terpisah dari pemilik aslinya dan mengikuti pergerakan pengguna dalam kurun waktu tertentu. Agar fitur ini bekerja optimal, iPhone harus dalam kondisi aktif, layanan lokasi menyala, dan tidak berada dalam mode pesawat.
Jika tidak menerima notifikasi tetapi merasa ada perangkat pelacak yang mencurigakan, pengguna dapat melakukan pengecekan melalui menu Settings, kemudian masuk ke Privacy & Security, Location Services, dan memastikan fitur Find My iPhone serta notifikasi pelacakan telah aktif.
Saat peringatan muncul, pengguna dapat membuka aplikasi Find My untuk melacak lokasi AirTag. Melalui fitur Play Sound, perangkat akan mengeluarkan bunyi sehingga lebih mudah ditemukan. AirTag juga dapat diidentifikasi menggunakan teknologi NFC dengan mendekatkannya ke ponsel yang mendukung fitur tersebut.
Apabila ditemukan perangkat yang tidak dikenal dan diduga digunakan untuk melacak tanpa izin, pengguna dapat menonaktifkannya dengan melepas baterai pada bagian belakang AirTag. Nomor seri perangkat juga sebaiknya dicatat untuk memudahkan proses pelaporan kepada pihak berwenang jika diperlukan.
Fitur perlindungan serupa tidak hanya tersedia di iPhone. Pengguna Android juga dapat memanfaatkan fitur Unknown Tracker Alerts yang berfungsi mendeteksi perangkat pelacak asing yang bergerak bersama pengguna.
Kehadiran fitur tersebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan privasi dan keamanan digital di tengah semakin banyaknya penggunaan perangkat pelacak berbasis lokasi. (rin/fir)
Editor : M Firman Syah