Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

WNI Bisa ke Korea Selatan Tanpa Visa Mulai 2026, Ini Syarat dan Ketentuannya

Rahmat Adhy Kurniawan • Kamis, 28 Mei 2026 | 18:24 WIB
Wisatawan asing mengambil foto kenang-kenangan di Istana Gyeongbok di Seoul, Korea Selatan. (Yonhap)
Wisatawan asing mengambil foto kenang-kenangan di Istana Gyeongbok di Seoul, Korea Selatan. (Yonhap)

RADAR SURABAYA – Pemerintah Korea Selatan resmi memberikan fasilitas bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) mulai Kamis (28/5).

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh pelancong dan hanya diperuntukkan bagi wisatawan rombongan dengan syarat tertentu.

Melansir CNA Indonesia, program bebas visa ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang ingin berlibur ke Korea Selatan. 

Meski demikian, wisatawan tetap harus memenuhi ketentuan administrasi dan aturan imigrasi yang telah ditetapkan pemerintah Negeri Ginseng.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Kehakiman Korea Selatan, kebijakan tersebut berlaku sementara hingga Desember 2026.

Baca Juga: Bursa Transfer: Manchester United Sepakat Rekrut Ederson dari Atalanta, Nilai Transfer Capai Rp770 Miliar

Korea Tourism Organization menjelaskan bahwa fasilitas bebas visa hanya diberikan kepada wisatawan grup yang menggunakan agen perjalanan resmi yang telah ditunjuk.

“Program bebas visa ini hanya berlaku bagi wisatawan grup dari Indonesia yang menggunakan agen perjalanan yang ditunjuk,” tulis Korea Tourism Organization.

Minimal Tiga Orang dan Maksimal 15 Hari

Dalam aturan terbaru itu, wisatawan Indonesia wajib bepergian dalam rombongan minimal tiga orang. Selain itu, masa tinggal di Korea Selatan dibatasi paling lama 15 hari.

Artinya, wisatawan individu atau pelancong yang bepergian sendiri tetap diwajibkan mengajukan visa seperti biasa sebelum masuk ke Korea Selatan.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari strategi Korea Selatan untuk meningkatkan jumlah wisatawan asing sekaligus memperkuat sektor pariwisata nasional.

Indonesia menjadi salah satu negara yang mendapatkan fasilitas tersebut karena jumlah wisatawan asal Tanah Air terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Data Korea Tourism Organization menunjukkan sekitar 365.600 wisatawan Indonesia berkunjung ke Korea Selatan sepanjang 2025.

Baca Juga: Pengambilan PIN SPMB SMAN dan SMKN 2026 Resmi Dimulai, Dindik Jatim: Wali Murid Tak Perlu Panik

Jumlah itu naik sekitar 46 persen dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sekitar 250.000 wisatawan.

Pengawasan Ketat Cegah Overstay

Meski memberlakukan bebas visa, pemerintah Korea Selatan tetap menerapkan pengawasan ketat guna mencegah penyalahgunaan izin masuk.

Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan daftar rombongan wisata sebelum keberangkatan serta penyaringan terhadap wisatawan yang memiliki riwayat overstay atau pernah mendapat pembatasan masuk ke Korea Selatan.

Agen perjalanan resmi juga memiliki peran penting dalam proses pengajuan wisata rombongan tersebut.

Kebijakan bebas visa ini dinilai menjadi sinyal positif bagi hubungan pariwisata Indonesia dan Korea Selatan.

Selain mempermudah perjalanan wisata, aturan baru tersebut juga diperkirakan mampu meningkatkan minat masyarakat Indonesia untuk berkunjung ke Negeri Ginseng hingga akhir 2026.

 

 

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
#Korea Tourism Organization #program bebas visa #wisatawan #korea selatan #warga negara indonesia