Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Bisa Diobati, Jangan Diskriminasi Penderita Kusta

Mus Purmadani • Selasa, 4 Februari 2025 | 17:33 WIB

 

Kusta adalah penyakit menular menahun yang disebabkan Micobacterium Leprae.
Kusta adalah penyakit menular menahun yang disebabkan Micobacterium Leprae.

RADAR SURABAYA - Kusta menjadi salah satu penyakit yang masih distigma buruk dan penderitanya dikucilkan masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim Dr Erwin Astha Triyono mengatakan bahwa kusta dapat dicegah dan diobati sampai sembuh sehingga tidak menularkan lagi.

Dia meminta masyarakat menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). 

Jika menjadi kontak dari penderita kusta segera bisa mendatangi pusat layanan kesehatan untuk medapatkan obat pencegahan kusta.

“Membawa segera keluarga, saudara atau tetangga yang bergejala ke puskesmas terdekat. Ayo kita dukung dan dampingi penderita kusta untuk hidup berdaya. Hapuskan stigma dan tidak diskriminasi," katanya, Senin (3/2). 

Erwin menambahkan, kusta adalah penyakit menular menahun yang disebabkan Micobacterium Leprae yang terutama menyerang saraf tepi dan kulit.

Sehingga bila terlambat ditemukan bisa menyebabkan kecacatan pada mata, tangan dan kaki.

"Gejala awal bercak merah atau putih, tidak gatal atau sakit (tidak terasa) dan tidak sembuh dengan obat kulit biasa," jelasnya. 

Penularannya secara langsung dari manusia ke manusia tanpa ada perantara.

Yakni dari penderita yang belum diobati ke orang yang rentan tertular atau kontak erat dalam waktu lama. "Rata-rata dua sampai lima tahun," katanya. 

Erwin mengatakan, faktor yang mempengaruhi penyebarluasan kusta yakni adanya kasus kusta yang belum atau terlambat ditemukan.

Selain itu belum diobati ditunjang dengan kepadatan penduduk, mobilitas penduduk, PHBS yang kurang. 

"Pengobatan kusta yakni dengan multy drug therapy (MDT) selama 6 atau 12 bulan sesuai dengan tipenya. Obat diperoleh gratis di seluruh puskesmas," katanya. 

Erwin mengatakan, jumlah kasus baru penderita kusta selama 2024 sebanyak 2.172 kasus.

Menurutnya, penemuan kasus baru tahun 2024 lebih rendah dari tahun 2023.

"Karena sumber penularan telah ditemukan dan diobati sehingga tidak menjadi transmisi penularan di masyarakat setempat. Dari jumlah itu kasus baru usia anak sebanyak 120 kasus," pungkasnya. (mus/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#kusta #puskesmas #phbs #penyakit menular #Micobacterium Leprae #dinkes jatim