OLEH: Moh. Hanif Al Farisi
FITOFARMAKA adalah bentuk tertinggi dari obat tradisional yang telah terbukti secara ilmiah khasiat dan keamanannya. Sebagai obat berbahan alami yang telah melewati uji praklinis (pada hewan) dan uji klinis (pada manusia), fitofarmaka mendapatkan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia, sehingga layak diproduksi dan dipasarkan secara luas.
Ciri khas produk fitofarmaka adalah logo daun berbentuk bintang dalam lingkaran dengan tulisan "fitofarmaka."
Bahan baku fitofarmaka bisa berupa simplisia (bagian tanaman yang telah dikeringkan) atau sediaan galenik yang harus memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia, Ekstra Farmakope Indonesia, atau Materia Medika Indonesia.
Proses pengolahan dilakukan secara ketat, mulai dari budidaya tanaman, panen, pengolahan pasca-panen, hingga produksi sediaan obat yang terstandar. Tujuannya adalah untuk menghasilkan obat tradisional dengan kualitas terbaik dan efek yang dapat diandalkan.
Namun, pengembangan fitofarmaka di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu kendala utama adalah belum maksimalnya pengelolaan sumber daya alam.
Indonesia dikenal sebagai negara dengan keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia setelah Brasil, tetapi kekayaan ini belum sepenuhnya dimanfaatkan. Dari 11.218 jenis tanaman obat yang tercatat oleh Kementerian Kesehatan, hanya sedikit yang dikembangkan menjadi fitofarmaka.
Selain itu, sebagian besar bahan baku obat masih diimpor, mencapai 97%. Hal ini menyebabkan harga obat dalam negeri menjadi mahal, yang berimbas pada tingginya biaya kesehatan bagi masyarakat.
Proses pengembangan fitofarmaka juga memerlukan waktu dan biaya yang sangat besar.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan farmasi terkemuka memerlukan waktu hingga 4–6 tahun untuk menghasilkan satu produk fitofarmaka, dengan biaya penelitian dan pengujian yang tidak sedikit.
Sarana pendukung, seperti laboratorium Biosafety Level (BSL) 3, yang penting untuk pengujian klinis, juga menjadi kendala.
Hingga kini, permintaan pengadaan fasilitas tersebut belum terealisasi, meskipun estimasi dana pembangunannya berkisar antara Rp35 miliar hingga Rp 50 miliar.
Meskipun penuh tantangan, peluang pengembangan fitofarmaka di Indonesia sangat besar. Tradisi masyarakat Indonesia yang telah lama menggunakan obat tradisional memberikan modal budaya yang kuat untuk mendukung pengembangan fitofarmaka.
Dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi modern, obat tradisional berbahan alam dapat ditingkatkan menjadi produk yang memiliki standar kualitas setara obat kimia.
Penting juga untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang perbedaan antara jamu dan fitofarmaka.
Banyak masyarakat yang menganggap semua obat tradisional adalah jamu murah, tanpa memahami bahwa fitofarmaka telah melalui proses pengujian ketat sehingga harganya relatif lebih tinggi.
Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan lebih menghargai obat tradisional yang telah terstandar, sekaligus mendorong peningkatan penggunaan bahan alam lokal sebagai bagian dari ketahanan kesehatan nasional.
Pengembangan fitofarmaka tidak hanya berkontribusi pada sektor kesehatan, tetapi juga membuka peluang ekonomi melalui industri obat tradisional yang berkelanjutan. Dengan sinergi antara pemerintah, peneliti, dan industri, Indonesia berpotensi menjadi pusat pengembangan obat herbal berkelas dunia.
(*) Mahasiswa Prodi Farmasi, Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Malang
Editor : Jay Wijayanto