RADAR SURABAYA - Kasus dugaan peredaran serbuk petasan di wilayah Kecamatan Menganti berhasil diungkap Kepolisian Resor Gresik. Seorang pemuda berinisial HDP, 19, ditangkap bersama sejumlah barang bukti pada Minggu (1/3) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah warung kopi Desa Pelemwatu. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Wijaya, menjelaskan bahwa laporan warga pada Sabtu (28/2) malam menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menjual serbuk petasan melalui media online,” ungkap Arya, Kamis (5/3).
Tersangka HDP diketahui berasal dari Dusun Kayujaran, Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua kilogram serbuk petasan, satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro.
Menurut Arya, motivasi pelaku adalah mencari keuntungan sekaligus menyalurkan kegemarannya terhadap mercon.
“Pengakuan pelaku HDP tujuannya cari keuntungan dan kesenangan jualan karena memang hobi dia main mercon kertas,” jelasnya.
Polisi menegaskan bahwa serbuk petasan merupakan bahan berbahaya karena terdiri dari campuran mesiu dan senyawa kimia yang sangat sensitif.
“Sudah banyak contoh rumah hancur dan penghuninya tewas karena ledakan mercon buatan,” tegas Arya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun peracikan bahan peledak ilegal.
Kini, HDP harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 306 KUHP Baru terkait peredaran bahan peledak. Seluruh barang bukti telah disita untuk melengkapi berkas perkara. (yud)
Editor : Nurista Purnamasari