Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Satresnarkoba Gresik Bongkar Jaringan Sabu, Residivis dan Barang Bukti 51 Gram Diamankan

Yudhi Dwi Anggoro • Jumat, 20 Februari 2026 | 05:25 WIB
Kapolres Gresik AKBP Ramdhan Nasution, Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani, dan Kasihumas Iptu Hepi saat menunjukkan barang bukti terkait kasus jaringan sabu.
Kapolres Gresik AKBP Ramdhan Nasution, Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani, dan Kasihumas Iptu Hepi saat menunjukkan barang bukti terkait kasus jaringan sabu.

RADAR SURABAYA - Upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria berinisial AS, 35, warga Desa Pekelingan, Kecamatan Gresik, ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di kawasan Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, pada Senin (9/2). Penangkapan ini menjadi sorotan karena tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kapolres Gresik, AKBP Ramdhan Nasution, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Gresik Kota.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mencegat tersangka tepat di depan kamar kosnya.

“Anggota kami menangkap tersangka AS saat hendak keluar kos untuk ‘meranjau’ sabu. Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 24 paket sabu dengan berat keseluruhan 51,11 gram,” ungkap AKBP Ramdhan dalam konferensi pers, Kamis (19/2).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya dua tas selempang merek Eiger, timbangan elektrik, sekrop dari sedotan, plastik klip kosong, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 2.046.000, satu unit ponsel Redmi Note 14 Pro, serta mobil Honda Jazz putih dengan nomor polisi W 1989 CW.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AS adalah residivis kasus narkoba yang pernah mendekam di penjara pada tahun 2015 dan 2020.

Kepada penyidik, ia mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial N alias “Kakak” di wilayah Geger, Bangkalan.

AS membeli sabu seberat 60 gram seharga Rp 45 juta dengan sistem tatap muka langsung. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi 32 paket kecil.

Sebanyak lima paket telah terjual senilai Rp 5,6 juta, sementara tiga paket dikonsumsi sendiri oleh tersangka.

“Tersangka diketahui rutin membeli sabu sejak Oktober 2025 sebanyak dua hingga tiga kali setiap bulan untuk diedarkan di wilayah Lumpur, Pojok, Pekelingan, hingga Roomo melalui sistem COD maupun ranjau,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

“Ancaman hukumannya mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar,” tegas AKBP Ramdhan.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama jaringan narkoba di Bangkalan.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing, demi menekan peredaran barang haram yang merusak generasi muda. (yud)

Editor : Nurista Purnamasari
#jaringan sabu #sabu #bangkalan #narkoba #residivis #gresik