Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pelaku Penyekapan dan Pelecehan Pelajar Surabaya Akhirnya Ditangkap

Yudhi Dwi Anggoro • Senin, 16 Februari 2026 | 08:25 WIB
Sejumlah barang bukti milik pelaku dan korban terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Driyorejo.
Sejumlah barang bukti milik pelaku dan korban terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Driyorejo.

RADAR SURABAYA - Pelaku penyekapan dan pelecehan pelajar Surabaya akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Gresik. Polisi bergerak cepat mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Driyorejo.

Seorang pelajar asal Lakarsantri, Surabaya, berinisial GBA, 14, telah diamankan setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Kasus ini mencuat sejak 22 Januari 2026, ketika ibu korban melaporkan trauma yang dialami putrinya, FA, 14, ke Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya menjelaskan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Awalnya, tersangka mengajak korban yang merupakan teman satu sekolahnya untuk jalan-jalan.
Namun, tersangka justru membawa korban ke rumahnya di Driyorejo yang saat itu dalam kondisi sepi.

“Korban sempat menolak, namun tersangka mengancam tidak akan mengantarkan korban pulang jika kemauannya tidak dituruti. Korban baru dipulangkan keesokan harinya pada Minggu pagi,” ujar AKP Arya, Minggu (15/2).

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, motif pelaku didorong oleh nafsu terhadap korban.

Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat (2) huruf B UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Selain proses hukum, Polres Gresik memastikan penanganan dilakukan dengan pendekatan humanis untuk meminimalisir trauma tambahan bagi korban. Langkah medis dan psikis telah ditempuh, mulai dari visum hingga pendampingan psikologis.

“Kami pastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi mentalnya pascakejadian,” imbuh Arya. (yud)

Editor : Nurista Purnamasari
#persetubuhan di bawah umur #pelajar surabaya #pelecehan seksual #surabaya #pelaku ditangkap #gresik