RADAR SURABAYA - Perjalanan hukum sepasang kekasih yang menjadi bandar narkoba lintas daerah berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada Tomi Okta Siswanto dan kekasihnya, Dwi Yuli Susilowati, atas kepemilikan sabu seberat 577,27 gram. Putusan dibacakan pada Selasa (10/2), oleh Hakim Ketua Sri Hariyani.
Dalam amar putusannya, Tomi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Sementara itu, Dwi Yuli divonis lebih ringan dengan hukuman 4 tahun penjara.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan narkotika. Seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Hakim Sri Hariyani.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Tomi dengan 15 tahun penjara dan Dwi dengan 13 tahun penjara.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Jaringan Lintas Daerah
Jaksa Penuntut Umum Immamal Muttaqin mengungkap bahwa pasangan ini merupakan bagian dari jaringan narkoba yang cukup luas.
Sebelum merambah ke Surabaya dan Gresik sejak Juni 2025, Tomi diketahui telah lama menjalankan bisnis haram di Banyuwangi.
“Mereka merupakan perantara dari buronan bernama Joni. Dalam aksinya, terdakwa memberikan jatah satu ons sabu kepada setiap kurir,” jelas Immamal.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan dua kurir yang menyamar sebagai penjaga warung kopi di Desa Bungah, Kabupaten Gresik.
Dari pengembangan kasus, Satreskoba Polres Gresik berhasil menggerebek Tomi dan Dwi Yuli di sebuah hotel di Surabaya.
Selain sabu lebih dari setengah kilogram, polisi juga menyita 171 butir pil inex serta uang tunai Rp 1,5 juta yang diduga hasil transaksi.
Meski hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, kasus ini membuka fakta bahwa peredaran sabu di Jawa Timur melibatkan jaringan luas dengan buronan yang masih diburu. (yud)
Editor : Nurista Purnamasari