Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

PN Gresik Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Aplikasi Matel

Yudhi Dwi Anggoro • Selasa, 3 Februari 2026 | 18:32 WIB

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus aplikasi Matel.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus aplikasi Matel.

RADAR SURABAYA - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka kasus aplikasi Matel, yakni Freddy Eka Purnama, 39, warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, dan Muhammad Jamaludin Kaffi, 36, warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (2/2). Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Etri Widayati menyatakan bahwa seluruh proses penangkapan dan penetapan status tersangka oleh penyidik Polres Gresik telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi pemohon tidak diterima dan dalam pokok perkara menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak,” tegasnya di ruang sidang PN Gresik.

Kedua tersangka sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Polres Gresik.

Namun, majelis hakim menyatakan bahwa tahapan penyidikan telah sah secara hukum dan tidak ditemukan pelanggaran prosedural.

Menanggapi putusan tersebut, pihak termohon praperadilan yang diwakili Kasubsi Bankum Polres Gresik, Aiptu Dedi Dariyanto, menyatakan menerima dan menghormati keputusan majelis hakim.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pimpinan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Abdul Syakur, juga menyampaikan sikap serupa. “Atas putusan ini, kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga. Kami menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik,” katanya.

Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi ditangkap pada 17 Desember 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka sehari setelahnya.

Keduanya diduga terlibat dalam penyebaran data pribadi debitur melalui aplikasi Gomatel–Data R4 Telat Bayar yang dikembangkan oleh PT Brinkul Indonesia Bisa. Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Polres Gresik.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, proses hukum terhadap kedua tersangka akan berlanjut sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku. (yud)

Editor : Nurista Purnamasari
#Matel #praperadilan #pn gresik #gresik