RADAR SURABAYA - Pembongkaran bangunan cagar budaya eks asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) Gresik memang memicu polemik dan menjadi perhatian banyak pihak.
Bangunan bersejarah yang terletak di kawasan Bandar Grissee, tepat di belakang Kantor Pos Indonesia, Jalan Basuki Rahmat, kini tinggal kenangan setelah diratakan tanpa koordinasi resmi.
Sebagai langkah penguatan data historis, Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik menampilkan dokumentasi visual kondisi bangunan dari periode 2017, 2025, hingga kondisi terkini pasca-pembongkaran di tahun 2026.
Foto-foto tersebut memperlihatkan arsitektur kolonial khas dengan tembok batu semen putih dan elemen kayu berwarna hijau mint.
Kepala Disparekrafbudpora Gresik, drg. Saifudin Ghozali, menegaskan bangunan tersebut bukan sekadar bangunan tua, melainkan aset sejarah yang dilindungi hukum.
“Kami memastikan bahwa bangunan itu memang cagar budaya. Penetapan ini berdasarkan SK Bupati Gresik Nomor: 028/433/HK/437.12/2020 tertanggal 24 Agustus 2020. Denah bangunan yang masuk dalam kesatuan cagar budaya, termasuk tiga bangunan utama, sudah tercantum jelas dalam SK tersebut,” ujarnya, Kamis (29/1).
Pihak dinas menyayangkan sikap PT Pos Indonesia dan PT Pos Properti selaku pemegang aset.
Menurut Ghozali, perusahaan tidak pernah berkoordinasi baik lisan maupun tertulis dengan Disparekrafbudpora.
Ia menambahkan, meski pihak perusahaan sempat menemui Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik sebanyak dua kali, pertemuan tersebut bukanlah pemberian izin.
“Pak Sekda menyampaikan itu hanya sebatas koordinasi, bukan izin. Bahkan sudah dijanjikan akan ada rapat koordinasi lebih lanjut, namun pembongkaran justru dilakukan secara sepihak sebelum rapat terlaksana,” tegasnya.
Merespons insiden ini, Pemkab Gresik tidak tinggal diam. Pada Jumat (30/1), pemerintah daerah menggelar rapat besar melibatkan Forkopimda, PT Pos Indonesia, tim ahli, dan budayawan.
Sebelumnya, Disparekrafbudpora juga telah menyerahkan dokumen lengkap kondisi bangunan sebelum dan sesudah pembongkaran ke Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI di Mojokerto.
Selanjutnya, proses akan diteruskan sesuai mekanisme aturan pelestarian cagar budaya yang berlaku di Indonesia. (jar)