Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Satreskoba Polres Gresik Tangkap Pengedar Ribuan Pil Koplo di Tlogopojok

Yudhi Dwi Anggoro • Jumat, 30 Januari 2026 | 17:16 WIB
Anggota Satreskoba Polres Gresik menunjukkan barang bukti berupa 1.169 pil dobel L dari tangan tersangka yang diamankan di Tlogopojok.
Anggota Satreskoba Polres Gresik menunjukkan barang bukti berupa 1.169 pil dobel L dari tangan tersangka yang diamankan di Tlogopojok.

RADAR SURABAYA - Seorang pengedar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.

Pria berinisial KH, 33, ini kedapatan menyimpan ribuan butir pil logo LL atau pil koplo. Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/1) sekitar pukul 11.00 WIB.

Informasi akurat mengenai aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut menjadi dasar operasi yang akhirnya mengungkap praktik ilegal tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan 64 butir pil LL yang sempat diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S.

“Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Hasil penggeledahan mengungkap adanya ribuan butir obat keras yang diedarkan tanpa izin resmi,” ujarnya, Jumat (30/1).

Selain ribuan butir pil, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas perdagangan obat terlarang tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1.169 butir pil logo LL (Dobel L), uang tunai Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, tas selempang, serta sejumlah plastik klip kosong untuk pengemasan.

AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Kini, tersangka KH harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya. (yud)

Editor : Nurista Purnamasari
#pil koplo #polres gresik #pengedar #gresik