RADAR SURABAYA - Pembongkaran bangunan cagar budaya eks asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di belakang Kantor Pos Indonesia, kawasan Bandar Grissee, Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Gresik, memicu kontroversi dan sorotan.
Hal ini tak lain karena bangunan tersebut merupakan Bangunan Cagar Budaya (BCB) yang dilindungi hukum. Yang mana jangankan dibongkar, proses renovasinya harus dilaporkan dan dengan persetujuan dinas terkait.
DPRD Gresik langsung menggelar hearing lintas komisi bersama PT Pos Indonesia, PT Pos Properti, serta Disparekrafbudpora Gresik untuk membahas polemik tersebut.
Executive Manager PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Gresik, Johan Riyadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi sejak 19 Agustus 2025 terkait optimalisasi aset bersama PT Pos Properti. Koordinasi juga dilakukan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik pada 1 Desember 2025.
“Koordinasi tersebut hanya sebatas pembahasan pengelolaan aset dan rencana optimalisasi lahan parkir,” ujarnya.
Perwakilan PT Pos Properti, Kokoh, menambahkan bahwa kondisi bangunan di area tersebut sudah rusak parah, tidak terawat, dipenuhi semak belukar, serta dinding bangunan nyaris ambruk.
“Optimalisasi dilakukan pada lahan parkir. Untuk bangunan utama masih menunggu arahan lebih lanjut,” katanya.
Namun, Kepala Disparekrafbudpora Gresik, drg. Saifudin Ghozali, menegaskan bahwa bangunan eks asrama VOC telah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan kajian resmi. Ia mengaku tidak pernah menerima koordinasi terkait pembongkaran.
“Koordinasi PT Pos Indonesia dan Pos Properti dengan Pak Sekda pada 1 Desember 2025 hanya sebatas koordinasi. Saya kemudian menghadap Pak Sekda, dan tidak ada pembahasan soal pembongkaran. Tiba-tiba sudah terjadi pembongkaran sebagian bangunan,” ungkapnya.
Saifudin menjelaskan, pihaknya baru mengetahui aktivitas pembongkaran melalui laporan media pada Jumat sore.
Awalnya dikira pohon tumbang, namun setelah dicek ternyata pembongkaran masih berlangsung hingga Sabtu sebelum akhirnya dihentikan.
Pemkab Gresik kemudian menjadwalkan rapat besar pada 30 Januari 2026 dengan melibatkan PT Pos Indonesia, PT Pos Properti, Dewan Kebudayaan, serta instansi terkait.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, menyampaikan keprihatinannya. “Ini mencoreng masyarakat Gresik. BUMN seharusnya memberi contoh yang baik, bukan bertindak seenaknya sendiri,” tegasnya.
Anggota Komisi II DPRD Gresik, Dimas Setio Wicaksono, menilai pembongkaran seolah-olah sudah mengantongi izin, padahal faktanya tidak ada. “Perlu langkah hukum agar ada kepastian hukum dan efek jera,” ujarnya.
Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menambahkan bahwa PT Pos Indonesia hanya bermodal koordinasi tanpa izin tertulis. “Hanya bermodalkan koordinasi, tapi tidak mengantongi izin resmi,” katanya.
Dalam hearing tersebut, DPRD Gresik merekomendasikan agar setiap rencana pembongkaran bangunan cagar budaya wajib memperoleh izin tertulis dari Pemkab Gresik, didahului kajian teknis serta rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
DPRD juga mendorong pelestarian adaptif tanpa menghilangkan nilai sejarah, serta meminta agar objek cagar budaya dikembalikan seperti semula. Pemkab Gresik diminta menempuh jalur hukum demi perlindungan warisan budaya. (jar)
Editor : Nurista Purnamasari