Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pelarian Buronan Gangster Gresik Berakhir, Ditangkap di Kos Manyar

Yudhi Dwi Anggoro • Kamis, 29 Januari 2026 | 11:13 WIB

 

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, didampingi Kasihunas Polres Gresik Iptu Hepi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gresik terkait penangkapan DPO gangster.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, didampingi Kasihunas Polres Gresik Iptu Hepi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gresik terkait penangkapan DPO gangster.

RADAR SURABAYA - Upaya pelarian PRP, 19, salah satu buronan kasus kasus pengeroyokan brutal komplotan gangster di Kecamatan Dukun dan Panceng, akhirnya berakhir.

Pemuda asal Benowo, Surabaya itu ditangkap Satreskrim Polres Gresik di sebuah kamar kos di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Selasa (27/1).

PRP diketahui merupakan satu dari delapan anggota gangster yang terlibat dalam anggota gangster yang terlibat dalam aksi kekerasan pada 4 Januari lalu.

Selain memukul korban hingga tidak berdaya, tersangka juga merampas tas berisi barang berharga milik korban.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku membawa kabur tas milik korban, beserta handphone yang membawa kabur tas milik korban, beserta handphone yang berada di dalam berada di dalamnya,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, PRP mengaku ponsel korban sudah diserahkan kepada dua pelaku lain, yakni DVT dan RZL, yang hingga kini masih buron.

“Dari 8 tersangka, sudah ada 6 yang kami amankan. Sisa 2 DPO lainnya masih terus kami kejar,” jelas Ipda Andi.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menambahkan bahwa penangkapan PRP dilakukan setelah ia berulang kali ia berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. Statusnya kemudian ditingkatkan menjadi DPO sebelum akhirnya terlacak di di wilayah Manyar.

“Pelariannya berakhir setelah petugas menangkapnya di sebuah kos yang berada di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar,” kata AKP Arya.

Polisi juga menegaskan komitmen menindak tegas dalang aksi komitmen menindak tegas dalang aksi ini.

Tersangka utama berinisial YF, 26, warga Kebomas, sebelumnya telah ditangkap di Mojokerto.
YF bahkan ditembak petugas karena melawan saat akan diamankan. “Perannya sebagai provokator. Saat korban dianiaya, tersangka juga merampas handphone milik para korban,” pungkas AKP Arya.

Sebagai informasi tambahan, dalam kasus ini polisi sempat mengamankan lima anak di bawah umur yang ikut dalam rombongan konvoi.

Namun, karena terbukti tidak terlibat dalam pengeroyokan, mereka hanya dikenai sanksi wajib lapor.
Dengan tertangkapnya PRP, Polres Gresik kini telah mengamankan enam dari delapan pelaku.

Aparat menegaskan akan terus memburu dua tersangka lain yang masih kabur demi menuntaskan kasus gangster yang meresahkan masyarakat Gresik. (yud)

Editor : Nurista Purnamasari
#pengeroyokan #dpo #manyar #gangster #gresik