Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pelaku Begal Payudara di Dekat Exit Tol Kebomas Gresik Berhasil Ditangkap

Yudhi Dwi Anggoro • Sabtu, 24 Januari 2026 | 21:55 WIB
Pelaku begal payudara di dekat exit Tol Kebomas Gresik terekam cctv.
Pelaku begal payudara di dekat exit Tol Kebomas Gresik terekam cctv.

RADAR SURABAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat menangkap DW, 21, pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan di sekitar Exit Tol Kebomas, Jumat (23/1). Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah laporan masuk.

Pelaku yang merupakan warga Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada Jumat sore.

Keberhasilan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatreskrim AKP Arya Widjaya.

“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku sudah kami amankan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” tegas AKP Arya Widjaya.

Aksi pencabulan terjadi pada Jumat pagi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo.
Korban berinisial BI, 18, seorang pelajar asal Kecamatan Gresik, saat itu tengah mengendarai sepeda motor menuju sekolah.

Secara tiba-tiba, pelaku yang mengendarai motor besar mendekati korban dari samping dan melakukan tindakan asusila dengan menyentuh bagian payudara korban, sebelum melarikan diri di tengah kepadatan lalu lintas.

Meski korban sempat berusaha mengejar, pelaku berhasil lolos. Namun, penyelidikan yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan segera menemukan titik terang berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang digunakan.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tim melakukan penyisiran di wilayah Cerme dan berhasil menangkap DW beserta barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX putih nopol W 4150 FU, jaket coklat kombinasi merah, baju biru muda, helm hitam, serta satu unit ponsel.

Saat ini DW telah ditahan di Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana. (yud)

Editor : Nurista Purnamasari
#pelecehan #Begal Payudara #kebomas #pelaku ditangkap #gresik