RADAR SURABAYA - Sidang pemeriksaan kasus pembunuhan sadis terhadap driver ojek online (ojol) asal Sidoarjo, Sevi Ayu Claudia, 30, mengungkap fakta mengejutkan.
Terdakwa Syahrama, 36, mengakui di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik bahwa dirinya telah merencanakan “jebakan” sebelum menghabisi nyawa korban.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Ainur Rofiq, terdakwa dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal Muttaqin mengenai motif di balik aksi keji tersebut.
Syahrama mengaku nekat membunuh rekan sesama driver ojol karena kesal utang sebesar Rp 5 juta tak kunjung dibayar.
Ia memancing korban dengan iming-iming lowongan kerja agar datang ke sebuah toko, lalu menagih utang yang rencananya digunakan untuk biaya persalinan istrinya.
“Saya bosan janji-janji terus. Saya pukul bagian leher untuk menakut-nakuti supaya membayar utang. Namun saya panik saat kepala korban berdarah setelah saya pukul kembali, lalu saya banting,” ungkap Syahrama di persidangan, Kamis (22/1).
Ia menambahkan, dalam kondisi panik melihat korban masih merintih, dirinya kemudian menyekap mulut dan mencekik korban hingga tewas.
Setelah memastikan korban meninggal, terdakwa membawa uang tunai Rp 1,1 juta serta tiga unit ponsel milik korban, lalu membuang jasadnya di kawasan Jalan Raya Kedamean menggunakan motor korban.
Suasana sidang sempat memanas ketika Hakim M. Ainur Rofiq menunjukkan kekecewaannya terhadap terdakwa yang dinilai berbelit-belit, terutama terkait unsur perencanaan pembunuhan.
“Jangan nangis, saya tidak butuh tangismu. Saya hanya butuh kejujuranmu. Karena kamu itu sudah ada niat untuk mengeksekusi nyawa korban,” tegas hakim Ainur Rofiq dengan nada geram.
Penasihat hukum terdakwa dari Posbakum Fajar Trilaksana, Diah, mencoba menggali sisi emosional terdakwa dengan alasan kebutuhan mendesak untuk biaya persalinan. Namun Syahrama tetap bersikeras bahwa faktor ekonomi membuatnya gelap mata.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana berat. (yud)
Editor : Nurista Purnamasari