RADAR SURABAYA - Polres Gresik melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim resmi menetapkan pria berinisial SB, 46, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan.
SB diketahui merupakan rekan kerja korban yang baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu dinas Pemkab Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah SB menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gresik. “Sudah kami tetapkan tersangka,” ujarnya, Kamis (15/1).
Terkait status penahanan, Arya menambahkan bahwa tersangka sempat ditahan di sel Mapolres Gresik. “Sudah kami tahan, tersangka mengajukan penangguhan penahanan,” jelasnya.
Korban berinisial DRA, 31, ASN asal Kecamatan Menganti, menyambut baik langkah hukum yang diambil polisi. “Alhamdulillah sudah ditetapkan tersangka, Pak,” tuturnya saat dikonfirmasi.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (17/10) sekitar pukul 10.00 WIB di ruang kantor. Saat itu, korban menyapa pelaku dan mengingatkan terkait pekerjaan memorial aset tahun 2017–2019 yang belum terselesaikan.
Teguran tersebut justru dibalas pelaku dengan kalimat bernada menyinggung hingga tiga kali, memicu perdebatan dengan nada tinggi.
SB yang tersulut emosi kemudian melempar korban menggunakan botol air mineral tepat ke arah wajah.
Akibat lemparan keras tersebut, korban mengalami patah tulang hidung dan pendarahan hebat.
DRA sempat dilarikan rekan kerja ke RSUD Ibnu Sina untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Gresik. (yud)