Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Polres Gresik Gulung Komplotan Gangster Brutal, 3 Tersangka Ditangkap dan 5 Masuk DPO

Nurista Purnamasari • Minggu, 11 Januari 2026 | 17:03 WIB
MERESAHKAN: Anggota gangster yang ditangkap Polres Gresik karena kerap membikin onar di wilayah Gresik.
MERESAHKAN: Anggota gangster yang ditangkap Polres Gresik karena kerap membikin onar di wilayah Gresik.

RADAR SURABAYA - Komplotan gangster yang melakukan aksi kekerasan brutal di dua lokasi berbeda dalam satu malam di wilayah Gresik berhasil digulung jajaran Satreskrim Polres Gresik.

Dari pengejaran intensif lintas kota, polisi menetapkan tiga orang tersangka, sementara lima lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa aksi anarkis ini terjadi pada Minggu (4/1) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Sekelompok pemuda berjumlah 20 orang dengan 12 sepeda motor melakukan konvoi dari arah timur di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun. Mereka berkonvoi sambil menyeret celurit sepanjang satu meter ke aspal hingga mengeluarkan percikan api.

“Rombongan ini kemudian mengejar korban, Eka Adi Pradana, 22. Motor korban ditabrak dari belakang hingga jatuh, lalu ia dikeroyok oleh sekitar 10 orang,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (9/1).

Nahas bagi korban, salah satu pelaku berinisial IPN (DPO) membacok pinggang kiri korban sebanyak dua kali menggunakan celurit sebelum rombongan melarikan diri.

Tak berhenti di lokasi pertama, komplotan ini bergerak ke Dusun Sono, Desa Ketanen, Kecamatan Panceng, pukul 01.43 WIB. Mereka menyerang Ahmad Zaki Syariffudin yang saat itu hendak masuk ke warung nasi goreng.

“Korban dikeroyok, dilucuti pakaiannya, dan barang berharganya dirampas. Ponsel milik korban serta saksi di lokasi diambil paksa dengan total kerugian mencapai Rp 10 juta,” tambah Kapolres.

Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pengejaran hingga ke luar kota.
Tiga tersangka yang berhasil diringkus adalah MS, 18, warga Sidayu, MYS alias Somad, 26, warga Kebomas, dan MK, 21, warga Sidayu.

Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, mulai dari rumah tersangka hingga persawahan di Tuban. “Satu tersangka kami berikan tindakan tegas terukur (tembak) karena mencoba melakukan perlawanan kepada anggota saat proses penangkapan,” tegas AKBP Rovan.

Adapun lima pelaku lainnya, yakni AZN, AZ, PSH, IPN (eksekutor), dan DVD, masih dalam pengejaran.
Motif para pelaku melakukan sweeping adalah karena merasa diejek oleh korban.

Para tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal berlapis UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), yakni Pasal 262 tentang kekerasan bersama-sama dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Uniknya, dalam rilis tersebut, Polres Gresik menunjukkan sisi humanis dengan meminjampakaikan ponsel milik korban yang dijadikan barang bukti agar tetap bisa digunakan untuk bekerja.

AKBP Rovan mengimbau orang tua di Gresik untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjebak dalam kelompok yang mengatasnamakan perguruan silat namun justru melakukan tindak pidana. “Mari kita jaga Gresik agar tetap kondusif dan aman,” pungkasnya. (yud/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#senjata tajam #bikin onar #komplotan #gangster #kriminal #gresik