Gresik- Tim Penasehat Hukum terdakwa dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kabupaten Gresik dalam eksepsinya menyampaikan jika secara materi eksepsi untuk lima terdakwa atas surat dakwaan JPU adanya ketidakterangan dari surat dakwaan tersebut. Mulai dari tidak dijabarkannya unsur pidana yang didakwakan, hingga lemahnya materi dakwaan yang kabur dan tidak jelas. Bahkan, dalam surat dakwaan disebutkan, yang hanya dengan obrolan biasa dapat dijadikan delik untuk mempidanakan seseorang dengan berbagai dalih dalam dakwaannya.
Selain itu, konekting pasal penghubung yang dipaksakan, dengan analogi jika adanya perintah atau seruan. Maka seharusnya ada yang melaksanakan, dan agar dipastikan yang melaksanakan itu atas perintah atau seruan, ataupun pengaruh dari orang yang menyerukan maupun yang mempengaruhi.
Sedangkan JPU Yuniar Megalia dan Paras Setio SH dalam dakwaannya pada kedua terdakwa yakni Mohammad Khalid Syihabuddin (26) warga Jl. Raya Cerme Lor, RT 01 RW 04 Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme dan Martha Christiawan (49) warga Jl. KH. Cholil 2-A/12 RT 001 RW 003, Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik menjelaskan, bermula usai berakhirnya pertandingan Gresik United (GU) kontra Deltras Sidoarjo sekira pukul 17.00 WIB yang dimenangkan tim tamu. Kedudukan akhir dengan skor 1-2. Terdakwa Mohammad Khalid Syihabuddin selaku dirijen suporter sektor selatan berinisiatif melakukan protes kepada manajemen dan pelatih GU.
Ia berteriak ke tribun mengatakan “ayo mudun nak tengah, nak management (ayo turun Ke tengah, ke manajemen-red), sambil tangannya melambai mengisyaratkan ajakan turun. Kemudian saksi Mohammad Khalid Syihabuddin bertemu dengan saksi Kevin Edna Pradana alias Kevin dan saksi Rahmat Rivai Lazuardi kemudian mengatakan, “ayo melu aku nak managemen!” (ayo ikut saya ke manajemen-red).
Kemudian, ketiganya turun menuju pintu keluar tribun selatan. Pada saat berada di pintu keluar tribun selatan, mereka bertiga bertemu dengan Iima orang suporter Ultras. Kemudian, Mohammad Khalid Syihabuddin mengajak kelima orang tersebut untuk ikut protes menyalurkan aspirasi dengan mengatakan, “ayo melu nak management” (ayo ikut ke manajemen).
Selanjutnya, mereka berjalan menuju kerumunan masa di titik kumpul di VIP pintu kaca. Sesampainya di VIP pintu kaca, terdakwa Mohammad Khalid Syihabuddin, saksi Kevin, saksi Rahmat Rivai Lazuardi beserta lima orang suporter bertemu dengan terdakwa Martha Christiawan selaku Ketua Harian dan Panpel Suporter Ultras Gresik.
Pada saat itu, terdakwa Mohammad Khalid Syihabuddin mengatakan, “cak aku kepengen ketemu pelatih, yaopo Carane kudu mudun” (cak saya mau bertemu Pelatih bagaimana caranya harus turun-red). Lalu, terdakwa Martha Christiawan mengatakan. “dino iki menisan digawe rame” (hari ini saja sekalian diuat rame-red).
Mendengar perkataan tersebut, Ultras Gresik menjadi ricuh. Kemudian secara tba-tiba melakukan pelemparan kepada petugas Kepolisian yang melakukan pengamanan dengan menggunakan botol air minum, batu, kayu dan benda Iainnya. Sehingga, situasi dan kondisi menjadi tidak terkendali. Di mana, semakin banyak supporter yang melakukan pelemparan kepada petugas Kepolisian.
Akibatnya, beberapa petugas Kepolisian yaitu Andria Diana Putra, Firdian Firdaus Putra, Abdullah/Moh. Syaifuddin Abdullah Welly Dwi Irawan Putra, Imam Fauzi Alfirdaus, dan Ahmad Zaeni Rizki mengalami luka akibat kekerasan tumpul dan dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam melaksanakan tugas untuk sementara waktu sebagaimana Visum Et Repertum Nomor VER/504/XI/KES.3/Rumkit tertanggal 20 November 2023.. Selain itu, Ultras Gresik juga merusak kaca pintu VVIP dan merobohkan pagar besi penyekat barikade.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 160 KUHP yang berisi barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan Undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan Undang-undang dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-
Untuk surat dakwaan JPU Yuniar Megalia dan Paras Setio SH pada terdakwa Erik Wahyudi (22), warga Dusun Morowudi Wetan RT 01 RW 02 Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, dijelaskan bahwa suporter di tribun timur yang terdakwa Erik Wahyudi, sudah banyak yang emosi dan meninggalkan lokasi tribun untuk keluar dari Stadion.
Terdakwa juga sudah keluar dengan pacarnya sebelum pertandingan selesai dam menuju ke parkiran sepeda motor yang berada di lapangan luar dari Stadion Joko Samudro. Ketika sampai parkiran sepeda motor, kemudian terdakwa meninggalkan pacar dan berkata, “YANG, AWAKMU TAK GAWANI KONTAK ENTENONO KENE” (Sayang, kamu bawain kontak tunggu di sini).
Karena pada saat itu terdakwa melihat ada keributan di atas di depan pintu masuk VIP, kemudian terdakwa berlari ke atas mencari keberadaan teman-temannya. Ketika sudah sampai di depan pintu VIP, pada saat itu sudah ramai suporter yang akan demo ke management GU. Dan, terdakwa juga bergabung di dalam massa Ultras Gresik tersebut.
Karena terdakwa emosi, kemudian mengambil batu yang berada di area lapangan parkiran Stadion Gelora Joko Samudro dan melempar sebanyak 6 kali, lemparan kesatu sampai kelima diarahkan kepada petugas kepolisian yang saat itu sedang memegang tameng.
Dan menurut terdakwa mengenai tameng. Lemparan yang terakhir, terdakwa arahkan di mobil polisi yang bewarna putih biru di bagian kaca belakang mobil. Setelah terdakwa melakukan pelemparan batu sebanyak 6 kali, kemudian terdakwa kembali ke parkiran sepeda motor. Pada saat itu, pacar terdakwa saudara Nur Amala sedang menunggu terdakwa.
Sedangkan dakawaan untuk terdakwa Fajar Wahyu Gumilang (24) warga Jl. Pahlawan gang 9 nomor 17 RT 03 RW 01 Kelurahan Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik dan Johan Indra Kusuma (20) warga Perumahan GKGA Blok F nomor 1 RT 2 RW 6 Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas dijelaskan, supporter GU bermaksud melakukan unjuk rasa didepan ruang VIP.
Korban yakni Andria Diana Putra, Firdian Firdaus Putra, Abdullah/Moh. Syaifuddin Abdullah Welly Dwi Irawan Putra, Imam Fauzi Alfirdaus, dan Ahmad Zaeni Rizki yang saat itu sedang melaksanakan pengamanan menghalau dan menghimbau untuk tidak melakukan unjuk rasa. Selanjutnya suporter GU merasa kecewa dan terjadi kericuhan hingga ada orang dari pihak suporter yang mulai melempar kayu, botol, dan batu ke arah petugas.
Terdakwa Johan Indra Kusuma melihat terdakwa Fajar Wahyu Gumilang mengambil batu di parkiran mobil dan melempar batu ke arah petugas kepolisian sebanyak 1 kali yang saat itu dilihat juga oleh saksi Farid Kaimudin. Setelah itu, kedua terdakwa turun ke arah depan stadion dekat jalan raya.
Pada saat itu, terdakwa Johan mengambil batu di sekitarnya, kemudian melempar batu kearah petugas kepolisian yang mengamankan stadion. Selanjutnya para terdakwa diamankan oleh saksi Ahmad Nur Syarif dan dimintai identitas, pada saat itu dilhat oleh saksi Farid Kaimudin.Atas perbuatannya, mereka diancam pidana dalam dua pasal yakni Pasal 170 ayat (1) KUHPidana yang berisi barang siapa dengan sengaja terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Dan, Pasal 214 ayat (1) KUHPidana yang berisi paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan Pasal 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor : M Firman Syah