GRESIK - Penegakan protokol kesehatan (PPK) di masa transisi new normal dilakukan di wilayah pinggiran Gresik. Kecamatan yang berbatasan dengan Lamongan menggelar razia warga yang tidak menggunakan masker.
Camat Balongpanggang Jusuf Anshori bersama Danramil Balongpanggang Kapten Inf M Zainudin dan Kapolsek Balongpanggang, AKP Tulus menggelar razia di tepi jalan raya Balongpanggang pukul 10.00 Wib.
Razia yang digelar pinggir jalan raya itu mampu menjaring satu persatu warga yang tidak mengenakan masker.
Mereka diberikan rompi berwarna oranye. Rompi itu digunakan untuk para pelanggar Perbup nomor 22 tahun 2020. Mereka langsung diberikan sapu lidi dan membersihkan fasilitas umum.
"34 orang terjaring tidak menggunakan masker dan dikenakan sanksi sosial bersih-bersih pasar sapi Balongpanggang," ucap Camat Balongpanggang, Jusuf Anshori.
Pasar sapi sendiri sebagai lokasi bagi para pelanggar Perbup untuk bersih-bersih supaya memberi efek jera.
Razia tersebut berakhir pukul 13.30 WIB. Ternyata masih banyak warga yang belum sadar menggunakan alat pelindung diri (APD) terutama masker.
Masker merupakan protokol kesehatan yang wajib digunakan selama pandemi covid-19. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran covid-19.
Apalagi penyebaran covid-19 di Gresik saat ini tembus 661 orang. 10 pasien positif covid-19 itu diantaranya berasal dari wilayah Kecamatan Balongpanggang.
"Kami juga membagikan masker, handsanitizer dan sarung tangan kepada masyarakat," pungkasnya.
Dengan dibagikannya masker, handsanitizer dan sarung tangan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait menggunakan protokol kesehatan. (yud/han)
Editor : Administrator