Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Masih Banyak Pengendara yang Melanggar dan Diberi Surat Teguran

Administrator • Selasa, 5 Mei 2020 | 15:46 WIB
Masih Banyak Pengendara yang Melanggar dan Diberi Surat Teguran
Masih Banyak Pengendara yang Melanggar dan Diberi Surat Teguran

GRESIK - Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari ketujuh di Gresik masih diwarnai banyak pelanggaran. Pelanggaran paling banyak didominasi oleh pengendara roda dua yang berboncengan tidak satu alamat.


Koordinator Tugas Pemantauan Covid-19 pos check point Exit Tol Roomo Kalisari Kebomas, Yuson Lawupa Malvi mengatakan, ada puluhan pengendara kendaraan roda dua yang diberi surat peringatan karena melakukan pelanggaran.


“Pada pagi hari lebih dari 20 motor yang dapat surat teguran. Hal itu sudah disampaikan kepada pimpinan di kantor sebagai bahan rapat evaluasi,” kata dia.


Selain itu, kata Yuson, ada belasan kendaraan roda empat yang akan masuk ke Gresik dihalau oleh tim pemantau. Rata-rata mereka tidak bisa menunjukkan surat tugas atau kepentingannya untuk datang ke Gresik.


“Pada hari ke tujuh ini kami banyak menghalau kendaraan plat nomor M. Saat dihentikan mereka tidak bisa menunjukkan surat tugas. Seketika itu langsung kami minta putar balik,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Unit Patroli Satlantas Polres Gresik, Ipda Darwoyo menambahkan, hingga pukul 15.00 WIB pihaknya sudah memberikan lebih dari 70 surat teguran kepada pelanggar PSBB. Jumlah itu diprediksi akan terus bertambah pada sore hari.


“Pelanggaran paling banyak dilakukan roda dua. Ada yang mengaku bekerja di Gresik namun saat diminta menunjukkan surat tugas tidak bisa. Ada juga yang berpura-pura mengirim barang dengan menggunakan jaket ojek online,” imbuhnya.


Rata-rata, kata Darwoyo, semua pelanggar PSBB diminta untuk putar balik ke kota asalnya. Namun demikian, seluruh pelanggar terlebih dahulu didata untuk dimasukkan Nomor Induk KTP (NIK) agar ke depan apabila didapati melanggar kembali dapat segera diketahui.


“Kami tidak hanya meminta putar balik saja. Tapi didata juga NIK-nya untuk dimasukkan ke sistem. Kami hanya memberi teguran tertulis belum ada petunjuk untuk melakukan sanksi lanjutan seperti membawa ke pengadilan seperti yang sudah berjalan di kota-kota besar lain,” pungkasnya. (fir/han)

Editor : Administrator
#polres gresik