Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Langgar PSBB, 289 Pengendara Dapat Surat Teguran

Administrator • Selasa, 5 Mei 2020 | 00:18 WIB
Langgar PSBB, 289 Pengendara Dapat Surat Teguran
Langgar PSBB, 289 Pengendara Dapat Surat Teguran

GRESIK - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gresik pada hari keenam, masih dijumpai pelanggaran. Rata-rata yang dilanggar adalah ketentuan kapasitas 50 persen penumpang.  


Kasat Lantas Polres Gresik AKP Erika Purwana Putra didampingi Kanit Turjawali Satlantas Polres, Ipda Darwoyo mengatakan banyak pelanggar yang melebihi ketentuan aturan di dalam Perbup Gresik No 12 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).


“Sabtu (2/5) kemarin kami masih menemukan sopir angkutan umum dan barang yang melebihi kapasitas dan tidak menerapkan jaga jarak antar penumpang. Sehingga langsung ditindak dengan memberikan surat teguran. Ada 15 sopir kami berikan surat teguran itu. Jika yang bersangkutan melanggar akan diberikan sanksi tegas," jelasnya saat ditemui di pos check point jalan Raya Segoro Madu, Kecamatan Kebomas.


Sementara itu, jenis pelanggaran lain yang dilakukan pengendara motor dan mobil pribadi. Untuk pemotor 72 orang tidak menggunakan sarung tangan, enam ojek online mengantarkan penumpang, enam tidak menggunakan masker, dan pengendara motor berboncengan tidak satu alamat e-KTP.


"Untuk pengemudi mobil yang melanggar mayoritas tidak menggunakan masker dan melebihi kapasitas penumpang. 42 pengemudi diberikan surat teguran," tambahnya.


Ada 15  pos pam check point yang dijaga oleh petugas. Di antaranya, exit tol Kebomas, Segoro Madu Kebomas, exit tol Manyar, Duduksampeyan, Legundi Driyorejo, Bambe Driyorejo, Panceng, Laban Menganti, Kepatihan Menganti, Wringinanom, Mojowuku Kedamean, Pulorejo Balongpanggang, perbatasan Balongpanggang dengan Mantup Lamongan, Karang Cangkring Dukun, dan Petiyin Kulon Kecamatan Dukun.


"Total kendaraan diperiksa, 4671 yang terdiri dari 2.538 roda dua dan 2.133 roda empat. Sedangkan total yang diberikan surat teguran sejauh ini sekitar 289 pengguna jalan," katanya. (yud/han)


Editor : Administrator
#polres gresik