GRESIK - Ratusan warga Tebuwung Kecamatan Dukun mengepung kantor Pengadilan Agama (PA) Gresik di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kebomas, Selasa (11/2).
Warga datang mendampingi takmir Masjid Jami Desa Tebuwung, KH Muhammad Sholeh dan KAU (Kantor Urusan Agama) melakukan mediasi karena digugat ahli waris Hj Saropah atas sengketa tanah waqaf masjid setempat.
Warga datang dengan menggunakan 13 mobil pickap dan tiga truk. Kedatangan warga sempat membuat Jalan Wahidin Hudirohusodo depan Kantor PA Kebomas ditutup. Jalan sempat macet beberapa jam.
Bendahara II Masjid Jami’ Tebuwung, As’adul Dlofir mengatakan, selain mendampingi KH Muhammad Sholeh yang merupakan Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Dukun, warga juga mendampingi pihak KUA (Kantor Urusan Agama) Dukun yang juga digugat oleh ahli waris.
“Gugatan itu terkait tanah wakaf Masjid Jami Tebuwung yang sudah bersertifikat,” terangnya.
Bukan hanya gugat di PA, ahli waris sudah pernah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pada tahun 2018. Namun gugatan itu ditolak dengan memenangkan pihak takmir masjid yang mewakili masyarakat.
Tetapi, ahli waris yang berkeinginan membangun yayasan di tanah sengketa tersebut tak menyerah begitu saja. Ia banding hingga kasasi. “Waktu itu gugatan sampai kasasi dan hasilnya tetap ditolak oleh majelis hakim,” ujarnya.
Takmir masjid berharap tanah tersebut tetap dijadikan masjid, tidak berubah fungsi menjadi fasilitas pribadi, namun untuk kepentingan beribadah warga Desa Tebuwung. " Masjid ya masjid, agar bisa dibuat banyak orang untuk ibadah salat," terangnya.
Dipaparkannya, ahli waris menggugat masjid sejak 2018. Alasannya, ingin membangun yayasan dari tanah masjid tersebut, namun warga menolak dan dipatahkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Begitu pula banding ke Mahkamah Agung juga ditolak. Kasasi pun ditolak. “Sekarang ada gugatan lagi atas nama waqaf Masjid Jami lagi,” ungkapnya.
Adapun diketahui, dalam mediasi perkara di PA dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suhartono. Hasilnya pun belum selesai prose persidangan masih berjalan.
“Sidang selanjutnya yang beragendakan mediasi berikutnya tanggal 25 Februari dan hasil akhir 17 Maret,” pungkas Suhartono. (yud/han)
Editor : Administrator