GRESIK – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menerapkan reformasi birokrasi kembali diapresiasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Secara khusus, Kemenpan-RB memberikan predikat A kepada Pemkab Gresik atas penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Penyerahan predikat SAKIP kepada Pemkab Gresik beserta 161 pemerintah daerah lainnya merupakan salah satu langkah konkret yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan reformasi birokrasi. Reformasi dilakukan melalui pengelolaan anggaran secara efektif dan efisien dengan menerapkan sistem SAKIP.
Sebelum mendapatkan predikat A, Kemenpan-RB tiap tahun mengevaluasi implementasi SAKIP tersebut dilakukan Kemenpan RB setiap tahun. Dari evaluasi tersebut diberikan kepada lembaga termasuk pemerintah daerah berupa penghargaan dan rekomendasi perbaikan di tahun selanjutnya dengan beberapa kategori.
Dan tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik sebagai salah satu penerima hasil evaluasi SAKIP dengan meraih predikat A. Predikat A yang diterima Pemkab Gresik tersebut adalah yang kedua kalinya dan merupakan predikat tertinggi yang diterima Pemkab Gresik selama dua tahun terakhir, yakni tahun 2019 atas evaluasi tahun 2018 dan tahun 2020 atas evaluasi tahun 2019.
Penghargaan itu diserahkan oleh Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan pada Kemenpan RB, Muhammad Yusuf Ateh, di Bali, Senin pagi.
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemkab Gresik, Tursilowanto Hariogi menjelaskan, Pemkab Gresik sangat bersyukur atas perolehan kategori A pada penilaian SAKIP tahun 2019. Sebab, dari penerapan akuntabilitas dan pengelolaan anggaran yang efisien selama ini, Pemkab Gresik dinilai berkomitmen. Komitmen itu dapat mempertahankan penilaian hingga mencapai predikat A.
"Tentu ini adalah salah satu bentuk komitmen Bapak Bupati Gresik (Sambari Halim Radianto) dalam menerapkan pengelolaan anggaran yang akuntabel dan efisien," kata Tursilowanto Hariogi.
Dikatakan, Kemenpan RB juga memberikan rekomendasi dalam hasil evaluasi tersebut. "Agar pemerintah daerah mampu meningkatkan efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran sesuai dengan sasaran yang ditetapkan demi kesejahteraan dalam hal pelayanan terhadap masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, SAKIP adalah tolok ukur atau standar bagi pemerintah daerah untuk mengukur baik atau tidaknya perencanaan dan setiap anggaran. "Semua administrasi, baik dimulai dari perencanaan hingga realisasi anggaran harus dilakaanakan dengan baik untuk kepentingan masyarakat. Bapak Bupati juga akan terus berkomitmen dan berupaya agar terus ada peningkatan terhadap kinerja, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya. (rof)
Editor : Administrator