GRESIK - Angka perceraian di Kabupaten Gresik cukup tinggi. Terbukti, hanya dalam waktu enam bulan, hampir seribu perempuan menjanda. Dari data Pengadilan Agama (PA) Gresik sejak Januari hingga Juni 2019 atau satu semester sudah ada 927 janda baru.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik, Emi Rumhastuti membeberkan selain didominasi faktor ekonomi, angka perceraian juga disebabkan oleh perselisihan terus menerus dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "KDRT masuk kategori ekonomi, bukan hanya main tangan tetapi lebih ketidak memberi nafkah sehingga menimbulkan kekerasan batin," ujarnya saat ditemui di kantor PA Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo 45.
Pada semester pertama tahun 2019, perceraian karena faktor ekonomi mencapai 459 kasus. Kemudian perselisihan terus menerus sebanyak 237 kasus dan KDRT menyumbang 154 kasus. "Setengah tahun ini tidak ada yang cerai karena poligami," kata Emi.
Pada periode yang sama tahun lalu, faktor ekonomi menduduki peringkat pertama dengan 350 kasus. Disusul perselisihan terus menerus mencapai 332 kasus dan meninggalkan satu pihak 97 kasus.
Kasus perceraian, lanjut Emi, masih didominasi usia produktif 22 tahun hingga 39 tahun. Nah, di usia tersebut bisa dikatakan belum matang. "Rata-rata menjalin hubungan rumah tangga hanya enam sampai lima tahun, lalu memutuskan untuk berpisah," tuturnya.
Ada pula yang usia rumah tangganya seumur jagung kemudian bercerai. "Kalau itu rata-rata cerai cepat karena hamil duluan, tidak kumpul suaminya, bahkan tidak mengakui anaknya," ucapnya. (yud/rof)
Editor : Administrator