Kepala Dinas Pol PP, Abus Hasan menjelaskan, dalam razia di warung yang diduga milik Tina tersebut, diketahui terdapat 18 botol bir bintang, 6 botol bir hitam, dan 9 botol arak. Di tempat yang sama juga menyita 20 botol arak serta 51 botol setengah arak yang dibungkus plastik yang diduga Tacik.
"Hasil razia itu bukan hanya menjelang bulan ramadan, namun akan kami gencarkan tiap saat. Ini sesuai dengan Perda 15/2002 jo Perda 19/2004 tentang Larangan Peredaran Mira di Kabupaten Gresik," kata Abu Hasan.
Dikatakan, demi menegakan perda pihaknya tidak pandang bulu. Barang siapa yang menyimpan atau memperjualbelikan miras disita. Razia ini tidak hanya berhenti sampai disini saja. Namun, terus dilakukan secara berkala. Baik itu di wilayah Selatan Gresik maupun Gresik Utara serta wilayah perkotaan.
"Razia miras tetap berlanjut di seluruh wilayah Kabupaten Gresik. Karena itu, masyarakat yang mengetahui adanya miras mohon segera lapor ke kami," pungkasnya. (yud/ris) Editor : Administrator