Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pembangunan Pengolahan Limbah B3 Dinilai Mendesak

Administrator • Kamis, 12 Juli 2018 | 23:22 WIB
Pembangunan Pengolahan Limbah B3 Dinilai Mendesak
Pembangunan Pengolahan Limbah B3 Dinilai Mendesak



SURABAYA - Komisi D DPRD Jatim meminta keseriusan Pemprov Jatim untuk menangani persoalan limbah B3 (bahan beracun berbahaya). Pasalnya, tercatat masih banyak potensi limbah B3 di Jatim yang belum terkelola secara maksimal.


Juru bicara Komisi D DRPD Jatim Ahmad Hadinudin mengatakan, saat ini potensi limbah B3 sebanyak 32 ribu meter kubik perbulan. Data tersebut membuat Jatim menempati urutan kedua setelah Jabar sebagai penghasil limbah B3 terbesar.


“Namun hingga kini Pemprov belum memiliki pusat pengolahan limbah buangan. Padahal berdasarkan hitungan sangatlah menguntungkan,” ujar Hadinuddin, Rabu (11/10).


Karena itu, lanjutnya, pihaknya merekomendasikan untuk pengadaan areal pusat limbah buangan, dan tentu memperbanyak pendirian IPAL (instalasi pengolahan air limbah). “Kami rasa pengadaan areal limbah buangan mesti diperhitungkan dengan matang. Melalui rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) secara khusus tersendiri. Tidak dicampur pada kawasan pemukiman,” ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim Diah Susilowati saat dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya Pemprov Jatim telah memproses pembangunan pengelolaan limbah B3 di Desa Dawarblandong, Mojokerto. Ditargetkan sudah dimulai pembangunannya dalam tahun ini.


“Sekarang masih proses izin, termasuk Amdal, desain teknis juga sedang proses, serta tapal batasnya, karena menggunakan lahan Perhutani. Segeralah kami usahakan untuk dibangun,” ujar Diah.


Dirinya menargetkan pembangunan pusat pengelolaan limbah B3 ini nantinya selesai dalam dua tahun. Namun untuk tahap awal, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhutanan nomor 51 tahun 2016 bahwa selama perizinan belum selesai seluruhnya. Maka baru diperbolehkan membangun prasarana dasar seluas 10 persen dari total luasan lahan, yakni 5 hektar dari rencana 50 hektar.


“Pembuatan pagar dan pembersihan tanah, pemadatan tanah sama infrastruktur awal, seperti pembangunan gudang sama landfill pada tahap awal,” ungkapnya.


Setelah itu, pembangunan selanjutnya diserahkan pada operator. Yakni diserahkan kepada badan usaha milik daerah (BUMD). Untuk membangun satu kawasan, diperkirakan akan menghabiskan Rp 350 milliar. Namun pembangunan selanjutnya bakal menunjuk BUMD yang akan membiayai, menggandeng investor pihak ketiga.


Diakuinya, selama ini potensi limbah B3 di Jatim mencapai 170 juta ton pertahun. Dimana 35 persennya belum terkelola dengan baik. Oleh karenanya membutuhkan sarana. Jika nanti yang 5 hektar itu selesai, maka diharapkan dapat menampung sekitar 150 ribu ton limbah B3 setiap tahunnya. (bae/rud)

Editor : Administrator
#komisi d #dprd jatim