Sepekan terakhir ada pemadangan unik di sepanjang perumahan Gresik Kota Baru. Beberapa pohon mirip pohon palem berdiri mendadak. Itu merupakan tower seluler milik PT Bali Tower yang dikamuflasekan mirip pohon.
KEBERADAAN pohon seluler ini memang unik karena menyerupai pohon palem yang ditanam oleh pengembang PT Bumi Lingga Pertiwi. Namun yang membedakan adalah menara antena dan kotak power listrik yang ada di bagian tengah. Rata-rata tower pohon berketinggian 20 meter, dengan nuansa daun palem di sekitar puncak.
Dinas Komunikasi dan Informasik (Infokom) Kabupaten Gresik mengklaim seluruh tower pohjonj sudah memegang izin pendirian dan membayar retribusi ke Pemkab Gresik. Kepala Diskominfo Kabupaten Gresik Budi Raharjo mengatakan tower tersebut memang milik PT Bali Tower. Dan pihaknya memastikan seluruh izinya sudah lengkap dan sudah keluar.
“Iya itu memang milik Bali Tower dan perizinannya sudah lengkap semuanya,” ungkapnya. Terkait dengan pendapatan, pihaknya mengakui memang sangat kecil. Sebab, itu sudah diatur dalam peraturan daerah. “Iya, memang harga sewanya segitu,” terangnya.
Hanya saja, sejumlah anggota dewan menyoroti perolehan pendapatan yang diterima dari tower-tower yang ada sangat minim. Ini tidak sebanding dengan tingkat bahaya yang kemungkinan bisa terjadi. Kondisi ini menjadi sorotan kalangan dewan. Mereka meminta agar izin pendirian tower lebih diperketat dan dinaikan harga sewa lahan milik pemkab.
Salah satu yang menjadi sorotan kalangan dewan adalah tower-tower baru yang berdiri di Gresik Kota Baru (GKB). Keberadaan tower-tower milik PT Bali Tower yang tepat di tengah taman tersebut sangat berbahaya bagi para pengunjung. Apalagi, tower tersebut hanya berupa tiang tanpa penyangganya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik Mujid Ridwan mengatakan pihaknya mempertanyakan pemberian izin pendirian tower di dalam taman. Sebab, hal ini sangat berbahaya. “Kalau tiang listrik jelas ada besi penyangganya. Tapi kalau tower itukan tidak ada,” ujarnya, kemarin.
Menurut dia, tingkat resiko yang ditimbulkan tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima pemerintah daerah. Bagaimana tidak, setelah membayar retribusi izin pemilik tower hanya memiliki kewajiban untuk membayar sewa lahan sebesar Rp 4.500 permeter persegi setiap tahunnya. “Angka ini sangat kecil sekali,” ungkap dia.
Ditambahkan, pihkanya meminta kepada pemerintah lebih aktif dalam pengajuan perubahan perda. Jangan terus menyerahkan semuanya kepada dewan. “Sudah tahu rugi kenapa tidak ada pengajuan kenaikan tariff sewa lahan,” pungkas dia. (rof/ris)
Editor : Administrator