OJK Ungkap Alasan MSCI Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia

Rahmat Adhy Kurniawan • Dipublikasikan Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:45 WIB
Ilustrasi Gemini AI
Ilustrasi Gemini AI

RADAR SURABAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan utama Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengusulkan penurunan status pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.

Salah satu pemicu utamanya adalah kekhawatiran terhadap potensi gangguan pasar (market dysfunction) dan lemahnya efek jera terhadap pelaku pelanggaran di pasar modal.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Agus Firmansyah mengatakan, MSCI masih meragukan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal Indonesia.

Kekhawatiran tersebut tetap ada meskipun otoritas telah mengumumkan sejumlah agenda reformasi.

"Alasan utama kenapa MSCI mengajukan proposal konsultasi untuk menurunkan status indeks Indonesia menjadi standalone karena memang bagi mereka,

meskipun reformasi telah diumumkan, masih terdapat kekhawatiran atas market dysfunction," kata Agus dalam kegiatan OJK dan SRO Capital Market Journalist Workshop Media Gathering 2026, Sabtu (31/10).

Baca Juga: 15 Guru SMK Jatim Disiapkan Ikuti Pelatihan Gim Berbasis AI di China

Menurut Agus, kekhawatiran MSCI berkaitan dengan kemungkinan terulangnya persoalan yang pernah terjadi di pasar modal Indonesia pada 2025 dan periode sebelumnya.

Beberapa kasus yang menjadi perhatian berkaitan dengan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

MSCI menilai langkah pencegahan (preventive action) yang dilakukan OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) belum cukup meyakinkan.

Karena itu, lembaga penyedia indeks global tersebut menginginkan penguatan pengawasan sekaligus penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal.

"Jadi, mereka ingin melihat itu yang dilakukan oleh OJK dan dilakukan oleh bursa, preventive action dan juga enforcement action," jelas Agus.

MSCI Minta Sanksi Pelanggaran Pasar Modal Lebih Tegas

Selain penguatan pengawasan, MSCI juga menyoroti pentingnya efek jera (deterrent effect) terhadap pelaku pelanggaran.

Sanksi yang diberikan harus mampu mencegah pelaku mengulangi perbuatannya sekaligus membuat pihak lain berpikir ulang sebelum melakukan tindakan serupa.

Agus mengatakan, penegakan hukum yang tegas menjadi salah satu aspek penting untuk meyakinkan MSCI bahwa persoalan di pasar modal Indonesia dapat ditangani secara efektif.

Baca Juga: PITNAS ke-34 IPDI di Surabaya Pecahkan Rekor, Diikuti 1.540 Perawat Dialisis

"Harus ada deterrent effect. Kalau ada yang melakukan itu, diberikan hukuman sehingga mereka tidak berani lagi untuk melakukan hal yang sama.

Yang lain juga akan takut melakukan hal serupa karena ada enforcement yang memberatkan dan menimbulkan efek jera," ujarnya.

Di sisi lain, Agus menyebut MSCI telah mengakui sejumlah reformasi yang dilakukan Indonesia untuk meningkatkan transparansi pasar modal.

Reformasi tersebut meliputi keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan perincian klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, serta pelaporan high shareholding concentration (HSC).

Indonesia juga telah menyiapkan peta jalan peningkatan batas minimum saham publik (free float) secara bertahap hingga 15 persen.

Meski demikian, berbagai pembenahan tersebut belum sepenuhnya menghapus kekhawatiran MSCI.

 Persoalan efektivitas pengawasan, pencegahan manipulasi, dan penegakan hukum masih menjadi perhatian utama dalam evaluasi pasar saham Indonesia.

Keputusan Final MSCI Diumumkan Juni 2027

Usulan penurunan status Indonesia menjadi standalone market saat ini masih dalam tahap konsultasi.

Berdasarkan penjelasan Agus, proses konsultasi berlangsung hingga April 2027. Sementara itu, keputusan final MSCI dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Selama periode konsultasi, sejumlah pembatasan terhadap saham Indonesia dalam indeks MSCI masih diberlakukan.

Agus menyebut, tidak akan ada penambahan emiten Indonesia ke dalam indeks MSCI. Selain itu, tidak ada peningkatan foreign inclusion factor maupun jumlah saham (number of shares).

Migrasi saham ke segmen indeks dengan ukuran lebih besar juga tidak diperbolehkan.

Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi otoritas pasar modal Indonesia untuk membuktikan efektivitas reformasi yang telah dilakukan.

 Penguatan transparansi perlu diikuti pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten agar kepercayaan investor global terhadap pasar saham Indonesia tetap terjaga.

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
Sumber : Bloomberg Technoz
MSCI standalone market market dysfunction ojk